Masalah Penyusuan dalam Islam yang Harus
Diketahui Suami-Isteri
Pertanyaan:
Mohon
dijelaskan masalah penyusuan dari segala seginya.
Jawab:
1. Apa
yang diharamkan karena nasab, diharamkan pula karena penyusuan. Allah berfirman
dalam surah an-Nisaa' ayat 23,
"Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anakanakmuyang
perempuan, saudara-saudarayang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibuibu yang meyusui kamu (ibu
susu) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan."
2. Para
ulama mengambil keputusan dari ketentuan syariat bahwa apa yang diharamkan
karena penyusuan, tidak selamanya sama seperti yang diharamkan karena nasab
(keturunan).
3. Balita
yang belum mencapai usia dua tahun (yaitu usia penyusuan) jika menyusu kepada seorang
wanita, wanita itu menjadi ibu susunya. Anak-anak ibu susuan, baik dari suami
yang sekarang, atau suami yang terdahulu maupun yang akan datang, semuanya
menjadi saudara-saudara susu]bagi anak yang menyusu itu, suami ibu susuan menjadi
ayah susuan dan anak-anak dari ayah susuan walaupun dari ibu yang lain juga
menjadi saudara susu. Saudara dari ayah susuan menjadi pamannya.
4. Masalah
hanya sekali menyusu atau harus lima kali baru dianggap sah sebagai penyusuan,
adalah masalah khilafiah. Penganut mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat
cukup dengan sekali menyusu, sedang mazhab Syafi'i dan Hambali mengharuskan
lima kali menyusu. Pendapat yang pertama berdasar pada pemahaman ayat secara
umum, sedangkan pendapat kedua berdasar pada hadits sahih, yang kedua-duanya
diriwayatkan oleh para sahabat.
5. Penyusuan
yang dianggap sah ialah sampai bayi itu sendiri melepaskan mulutnya dari puting
ibu susu dengan kemauan sendiri, lama atau sebentar.
6. Saudara-saudara
dari anak yang menyusu tidak terpengaruh apa-apa. Mereka boleh kawin dengan
anak-anak dari ibu penyusu. Jadi yang terkena
hukum penyusuan hanya yang menyusu saja.
7. Yang
mengatakan meskipun disusui satu tetes dan hanya sekali sudah terkena hukum
penyusuan, tidak membedakan pula antara penyusuan lewat puting si ibu, atau
sendok atau cangkir, dan apakah itu lewat mulut atau hidung (bagi bayi yang
sakit). Pokoknya asal diyakini bahwa air susu masuk ke perutnya, dia sudah
termasuk anak susuan.
8. Penyusuan
hanya bagi bayi di bawah usia dua tahun. Bila lebih (termasuk suaminya
sendiri), lepas dari hukuman penyusuan.
9. Sama
pula hukumnya bagi wanita yang Anda dan yang bersuami.
10. Adapun
transfusi darah bagi bayi tidak dapat disamakan dengan penyusuan.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement