Membagi Zakat
Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dsb) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
aturan Islam. Lantas manakah yang lebih baik, membagi zakat sendiri atau lewat
pemerintah?
Berikut
penjelasan oleh Ust. Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi
(dalam Anda Bertanya Islam Mejawab) bahwa;
Jika penguasanya adalah muslim dan mereka menjalankan syariat
agama secara utuh, merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat, sebab
mereka akan takut menyalahgunakan harta milik Allah. Penguasayang demikian akan
mendapat pahala.
Membagi zakat lewat pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Si
penerima lebih terhormat, ia terhindar dari rasa malu, karena tidak banyak
orang tahu. Kalau ia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di
jalan-jalan, memberi
kesan
rendah. Rendah buat mereka (penerima) dan rendah untuk agama.
Jika para pelaksana, pengumpul, dan pembagi zakat dari
pemerintah diragukan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Buat
apa repot-repot, akhirnya uang itu "menguap".
Apabila
pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa lewat pemerintah atau lembaga zakat,
lebih baik dirahasiakan, terutama kepada anak si pemberi yang belum dewasa.
Sebab dia bisa menganggap hina kepada anak-anak dari orang tua si penerima
zakat bapaknya.
Diutamakan
memberi zakat kepada fakir miskin dari sanak keluarga, kemudian tetangga, kawan
dekat atau kenalan, dengan mendahulukan laki-laki atau wanita yang saleh.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement