Nusyuz
Pertanyaan:
Apa
arti nusyuz ?
Jawab:
Nusyuz
ialah meninggalkan kewajiban bersuami-istri, misalnya nusyuz dari pihak
suami ialah bersikap kasar dan keras terhadap si istri, tidak mau menggaulinya,
dan tidak memberikan hak-haknya. Nusyuz dari pihak istri misalnya meninggalkan
rumah tanpa
seizin suami.
Allah
berfirman,
"...Wanita-wanitayang
kamu khawatirkan nusyuznya, nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka, Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya...." (an-Nisaa':
34)
Tindakan
di atas sekadar memberi pelajaran. Jika terpaksa memukul, hendaklah pukul
dengan ringan yang tidak meninggalkan bekas.
Bila
cara pertama (nasihat) telah ada manfaatnya, jangan digunakan cara lain yang
dapat menyusahkan istri.
Firman
Allah,
"Dan
jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya,
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya." (an-Nisaa':
128)
Suami
yang mulanya baik dan sehat, tiba-tiba terserang gangguan jiwa sehingga sering
marah-marah, memukul istri dan berbuat hal-hal yang aneh, yang membuat
kehidupan rumah tangga seperti di neraka. Bolehkah si istri meninggalkan
suaminya dan meminta cerai?
Boleh,
si istri dapat mengajukan perceraiannya kepada pengadilan agama. Tetapi sungguh
tega si istri yang meninggalkan suaminya yang sedang sakit ingatan dan perlu
perawatan!
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement