Mengemis
dengan Membaca Al-Qur’an
Pertanyaam
Apa
hukumnya orang yang mengemis dengan membaca Al-Quran?
Jawab:
Agama
melarang umatnya mengemis dalam segala bentuknya, tetapi dibolehkan bila
mengemis itu bukan merupakan suatu pekerjaan (profesi), tetapi untuk memenuhi
kebutuhan mendadak yang hanya bisa diperoleh dengan mengemis.
Bila
datang seorang pengemis, Anda dapat mengetahui apakah dia benar membutuhkan
sedekah yaitu dengan melihat lahiriahnya. Anda tak perlu menyelidiki apakah itu
profesinya atau kebutuhannya. Lebih baik Anda salah dengan memberi,
daripada benar
tetapi tidak memberi.
Orang yang menggunakan bacaan Al-Qur'an untuk
mengemis yang beroperasi di kereta api, stasiun bus, di pasar, dan tempat umum
lainnya, seharusnya dilarang oleh aparat pemerintah.
Firman
Allah yang mulia tidak boleh dihina dan direndahkan seperti "untuk
mengemis" karena dengan bacaan ayatayat Al-Qur'an itu, para pengemis
berusaha menarik simpati dan meyakinkan calon pemberi bahwa dia memang tekun
membaca Al-Qur'an dan tidak mampu bekerja yang lain.
Karena
itulah harus ada perhatian dan tindakan masyarakat dengan mengupayakan lapangan
kerja untuk mereka, sehingga mereka tidak menghina serta merendahkan firman
Allah swt..
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement