Pengguguran antara kesehatan dan agama
Pertanyaan:
Apa
hukumnya menggugurkan kandungan?
Jawab:
Hukumnya
haram, kecuali jika dilakukan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa si ibu.
Misalnya karena si ibu sakit parah, sakit menular atau rematik jantung yang
menyebabkan penyakitnya akan bertambah parah apabila hamil, atau si ibu
menderita
sakit saraf.
Jika
tidak ingin hamil, dapat dipakai cara azl (pemisahan sperma lelaki
dengan ovum wanita), yaitu seperti memakai kondom yang dimaksudkan untuk
menghindari agar si ibu tidak hamil. Tetapi ini harus dengan persetujuan
suami-istri. Ini tidak berbahaya. Tetapi memasukkan obat ke tubuh si wanita
seperti pil atau suntikan dapat berakibat fatal..
Jadi pengguguran dibolehkan, jika tujuannya
bukan karena takut miskin, melainkan untuk menyelamatkan jiwa si ibu dengan
syarat kandungan itu belum mencapai umur 120 hari.
Tetapi,
kita perlu juga memperketat pengawasan terhadap penjualan kondom, karena dapat
disalahgunakan oleh kaum remaja.
Apakah
pengguguran sebelum 120 hari tidak berarti membunuh
janin?
Sebelum
120 hari masih dianggap "mungkin menjadi janin", jadi belum merupakan
makhluk manusia. Misalnya biji kurma, apakah sudah dapat dikatakan bahwa itu
pohon kurma? Kalau biji kurma dipecah, apakah berarti memecah atau merusak
pohon kurma?
Kesimpulan
jawaban saya ialah, boleh melakukan pengguguran sebelum kehamilan mencapai umur
120 hari dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
Rasulullah
saw. bersabda,
"Sesungguhnya
kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari,
menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging
setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya ruh (atas
perintah Allah).""(HR Ibnu Mas'ud)
Firman
Allah,
"Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (yang berasal)
dari Lanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam
tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah,
lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal
daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus
dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk lain). Maka
Mahasuci Allah Pencipta yang paling baik. ""(al-Mu'minuun:
12-14)
Penemuan
baru oleh para ilmuwan yang berupa alat-alat canggih dengan getaran suara dan
sinar khusus (ultra sonografi) yang dapat digunakan untuk pemeriksaan
dalam kandungan, memberi kesempatan kepada para dokter untuk
mengetahui
keadaan janin di dalam kandungan. Dengan alat itu pula, dokter dapat mengetahui
janin yang cacat tanpa leher, kaki, tangan, dan sebagainya. Apakah dalam hal
seperti ini boleh dilakukan pengguguran janin karena rasa kasihan kepada calon
bayi itu yang akan lahir cacat, atau karena alasan lainnya?
Lahirnya
bayi cacat, tentu mengandung suatu maksud dari penciptanya, yaitu merupakan
peringatan bagi manusia yang lahir sempurna.
Cacat
sebagian tubuh, tidak berarti cacat seluruhnya, dan yang lahir cacat sangat
kecil jumlahnya, kita pun tidak mengetahui sedikit pun hikmah cacat itu.
Adanya
cacat membuktikan bahwa ada kekuatan Mahatinggi yang mengaturnya, yang juga
dapat menyadarkan kita bahwa sebagai manusia yang sempurna. Sudah
sepantasnyalah kita selalu bersyukur dan memanfaatkan kesempurnaan ituuntuk
berbakti dan mengabdi di jalan-Nya.
Ciptaan
Allah seperti langit, bumi, matahari, dan Iain-lain tidak terdapat cacat,
karena kalau terdapat cacat pasti alam akan hancur. Tetapi sebagai manusia yang
selalu harus berusaha,kita harus mengupayakan dengan cara aktif positif untuk
menyelamatkan janin dari lahir cacat, dan bukan dengan cara menggugurkan atau
membunuhnya. Kita harus mencari apa yang menyebabkan bayi itu lahir cacat, dan
ilmu ke arah itu harus ditemukan.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement