-->

Pengguguran antara kesehatan dan agama

Pengguguran antara kesehatan dan agama
Pengguguran antara kesehatan dan agama


Pengguguran antara kesehatan dan agama
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggugurkan kandungan?
Jawab:
Hukumnya haram, kecuali jika dilakukan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa si ibu. Misalnya karena si ibu sakit parah, sakit menular atau rematik jantung yang menyebabkan penyakitnya akan bertambah parah apabila hamil, atau si ibu menderita
sakit saraf.
Jika tidak ingin hamil, dapat dipakai cara azl (pemisahan sperma lelaki dengan ovum wanita), yaitu seperti memakai kondom yang dimaksudkan untuk menghindari agar si ibu tidak hamil. Tetapi ini harus dengan persetujuan suami-istri. Ini tidak berbahaya. Tetapi memasukkan obat ke tubuh si wanita seperti pil atau suntikan dapat berakibat fatal..
 Jadi pengguguran dibolehkan, jika tujuannya bukan karena takut miskin, melainkan untuk menyelamatkan jiwa si ibu dengan syarat kandungan itu belum mencapai umur 120 hari.
Tetapi, kita perlu juga memperketat pengawasan terhadap penjualan kondom, karena dapat disalahgunakan oleh kaum remaja.
Apakah pengguguran sebelum 120 hari tidak berarti membunuh
janin?
Sebelum 120 hari masih dianggap "mungkin menjadi janin", jadi belum merupakan makhluk manusia. Misalnya biji kurma, apakah sudah dapat dikatakan bahwa itu pohon kurma? Kalau biji kurma dipecah, apakah berarti memecah atau merusak pohon kurma?
Kesimpulan jawaban saya ialah, boleh melakukan pengguguran sebelum kehamilan mencapai umur 120 hari dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
Rasulullah saw. bersabda,

"Sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari, menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya ruh (atas perintah Allah).""(HR Ibnu Mas'ud)

Firman Allah,

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (yang berasal) dari Lanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk lain). Maka Mahasuci Allah Pencipta yang paling baik. ""(al-Mu'minuun: 12-14)

Penemuan baru oleh para ilmuwan yang berupa alat-alat canggih dengan getaran suara dan sinar khusus (ultra sonografi) yang dapat digunakan untuk pemeriksaan dalam kandungan, memberi kesempatan kepada para dokter untuk

mengetahui keadaan janin di dalam kandungan. Dengan alat itu pula, dokter dapat mengetahui janin yang cacat tanpa leher, kaki, tangan, dan sebagainya. Apakah dalam hal seperti ini boleh dilakukan pengguguran janin karena rasa kasihan kepada calon bayi itu yang akan lahir cacat, atau karena alasan lainnya?
Lahirnya bayi cacat, tentu mengandung suatu maksud dari penciptanya, yaitu merupakan peringatan bagi manusia yang lahir sempurna.
Cacat sebagian tubuh, tidak berarti cacat seluruhnya, dan yang lahir cacat sangat kecil jumlahnya, kita pun tidak mengetahui sedikit pun hikmah cacat itu.
Adanya cacat membuktikan bahwa ada kekuatan Mahatinggi yang mengaturnya, yang juga dapat menyadarkan kita bahwa sebagai manusia yang sempurna. Sudah sepantasnyalah kita selalu bersyukur dan memanfaatkan kesempurnaan ituuntuk berbakti dan mengabdi di jalan-Nya.
Ciptaan Allah seperti langit, bumi, matahari, dan Iain-lain tidak terdapat cacat, karena kalau terdapat cacat pasti alam akan hancur. Tetapi sebagai manusia yang selalu harus berusaha,kita harus mengupayakan dengan cara aktif positif untuk menyelamatkan janin dari lahir cacat, dan bukan dengan cara menggugurkan atau membunuhnya. Kita harus mencari apa yang menyebabkan bayi itu lahir cacat, dan ilmu ke arah itu harus ditemukan.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement