-->

Apa Hukumnya Membuka Aib Ayah yang Sudah Meninggal dan Berduaan dengan Dokter Pria?

Apa Hukumnya Membuka Aib Ayah yang Sudah Meninggal dan Berduaan dengan Dokter Pria?
Apa Hukumnya Membuka Aib Ayah yang Sudah Meninggal dan Berduaan dengan Dokter Pria?
Berduaan dengan Dokter Pria

Pertanyaan:
Saya seorang gadis yang banyak mengalami penderitaan akibat perlakukan buruk almarhum ayah saya terhadap ibu, sehingga ibu menderita gangguan jiwa. Akibat penderitaan ibu, saya ikut menderita pula sehingga harus berkonsultasi pada dokter ahli jiwa yang kebetulan seorang pria.

Apa hukumnya membuka aib ayah yang sudah meninggal dan berkhalwat (berduaan dalam satu ruang) dengan dokter pria?

Jawab:
Mengenai hal ini, Ust. Muhammad Mutawai asy-Sya’rawi (dalam Anda Bertanya Islam Menjawab. 2007) beliau menjelaskan,

Pengobatan berarti suatu upaya untuk mencari kesembuhan. Bila seseorang hendak mencabut paku yang ada di dinding, diaharus menggerakkannya ke atas, ke bawah, kiri, dan kanan berulang-ulang.

Kemampuan seorang dokter hanya mengobati dan bukan menyembuhkan. Dia berusaha mencari penyebab penyakit dengan mencari obat yang cocok. Jika dia gagal menemukan penyakit, biasanya dia berkata bahwa penyebabnya ialah gangguan kejiwaan, yang berarti dokter itu tidak mengetahui penyebab penyakitnya.

Tetapi banyak pula penyakit jiwa yang disebabkan oleh terganggunya organ tubuh, misalnya adanya batu di dalam empedu, terganggunya saluran empedu kc liver, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan kelemahan dan lesu semangat dan berkurangnya gairah atau disebut adanya "kelainan."

Pada zaman dahulu memang belum ditemukan teori bahwa emosi yang meledak dapat memengaruhi organ tubuh. Begitu pula stres yang dapat menyebabkan organ tubuh tidak berfungsi.

Bila dokter berbicara bebas dengan pasiennya untuk mengungkap penyebab stres dengan menghilangkan prasangka dan gambaran yang berlebihan, diharapkan organ dapat berfungsi kembali secara normal.

Mengungkapkan aib almarhum ayah kepada dokter dengan maksud baik, yaitu agar dapat membantu menemukan sebab penyakit, hal itu tidak dilarang.

Yang dilarang ialah bila bermaksud membalas dendam karena kebencian terhadap almarhum, dengan membuka aibnya.

Perlu diketahui bahwa wasiat Allah kepada anak ialah agar ia berbakti kepada kedua orang tua, yang disebabkan karena dua hal,

Pertama, ibu dan bapak sebagai penyebab hadirnya seseorang ke dunia.

Firman Allah,

"Dan agar kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya." (Al-Isra: 23)

Kedua Ibu Bapak sebagai pemelihara.

Firman Allah,

"Wahai Rabku, kasihanilah keduanya sebagaimana kasihnya (mereka) mendidik (memelihara) aku di waktu kecil."

Karena kedua hal inilah kita wajib memelihara kedua ibubapak. Juga wajib memelihara siapa saja yang telah memeliharanya, meskipun bukan orang tuanya sendiri.

Adapun duduk berkhalwat dengan dokter pria, meskipun dalam waktu yang lama, semata-mata hanya karena tujuan pengobatan, dan selama dokter itu seorang muslim yang dapat dipercaya dan baik akhlaknya dan selama itu merupakan keharusan, hal itu tidak dilarang.

Demikianlah penjelasan mengenai Berduaan dengan Dokter Pria. Semoga dapat member manfaat kepada pembaca sekalian.


Sumber Pustaka:

Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement