Berduaan dengan Dokter
Pria
Pertanyaan:
Saya seorang gadis yang banyak
mengalami penderitaan akibat perlakukan buruk almarhum ayah saya terhadap ibu,
sehingga ibu menderita gangguan jiwa. Akibat penderitaan ibu, saya ikut
menderita pula sehingga harus berkonsultasi pada dokter ahli jiwa yang
kebetulan seorang pria.
Apa hukumnya membuka aib ayah yang
sudah meninggal dan berkhalwat (berduaan dalam satu ruang) dengan dokter pria?
Jawab:
Mengenai hal ini, Ust. Muhammad Mutawai
asy-Sya’rawi (dalam Anda Bertanya Islam Menjawab. 2007) beliau menjelaskan,
Pengobatan berarti suatu upaya untuk
mencari kesembuhan. Bila seseorang hendak mencabut paku yang ada di dinding,
diaharus menggerakkannya ke atas, ke bawah, kiri, dan kanan berulang-ulang.
Kemampuan seorang dokter hanya
mengobati dan bukan menyembuhkan. Dia berusaha mencari penyebab penyakit dengan
mencari obat yang cocok. Jika dia gagal menemukan penyakit, biasanya dia
berkata bahwa penyebabnya ialah gangguan kejiwaan, yang berarti dokter itu
tidak mengetahui penyebab penyakitnya.
Tetapi banyak pula penyakit jiwa yang
disebabkan oleh terganggunya organ tubuh, misalnya adanya batu di dalam empedu,
terganggunya saluran empedu kc liver, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan
kelemahan dan lesu semangat dan berkurangnya gairah atau disebut adanya
"kelainan."
Pada zaman dahulu memang belum
ditemukan teori bahwa emosi yang meledak dapat memengaruhi organ tubuh. Begitu
pula stres yang dapat menyebabkan organ tubuh tidak berfungsi.
Bila dokter berbicara bebas dengan
pasiennya untuk mengungkap penyebab stres dengan menghilangkan prasangka dan
gambaran yang berlebihan, diharapkan organ dapat berfungsi kembali secara
normal.
Mengungkapkan aib almarhum ayah kepada
dokter dengan maksud baik, yaitu agar dapat membantu menemukan sebab penyakit,
hal itu tidak dilarang.
Yang dilarang ialah bila bermaksud
membalas dendam karena kebencian terhadap almarhum, dengan membuka aibnya.
Perlu diketahui bahwa wasiat Allah
kepada anak ialah agar ia berbakti kepada kedua orang tua, yang disebabkan
karena dua hal,
Pertama, ibu dan bapak sebagai penyebab hadirnya
seseorang ke dunia.
Firman Allah,
"Dan agar kamu berbuat baik kepada
ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya."
(Al-Isra: 23)
Kedua Ibu Bapak sebagai pemelihara.
Firman Allah,
"Wahai Rabku, kasihanilah keduanya
sebagaimana kasihnya (mereka)
mendidik (memelihara) aku di waktu kecil."
Karena kedua hal inilah kita wajib
memelihara kedua ibubapak. Juga wajib memelihara siapa saja yang telah
memeliharanya, meskipun bukan orang tuanya sendiri.
Adapun duduk berkhalwat dengan dokter
pria, meskipun dalam waktu yang lama, semata-mata hanya karena tujuan pengobatan,
dan selama dokter itu seorang muslim yang dapat dipercaya dan baik akhlaknya
dan selama itu merupakan keharusan, hal itu tidak dilarang.
Demikianlah penjelasan mengenai
Berduaan dengan Dokter Pria. Semoga dapat member manfaat kepada pembaca
sekalian.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement