-->

Hikmah Dilarangnya Memanjangkan Kuku

Hikmah Dilarangnya Memanjangkan Kuku
Hikmah Dilarangnya Memanjangkan Kuku

Segala puji bagi Allah dan Rosulnya yang telah sedemikian rupa mengatur hidup kita dengan begitu indahnya, begitu detail dan telitinya sehingga tak ada yang luput dari pengawasan Allah swt dan para malaikatnya.

Memotong kuku termasuk salah satu aturan dan risalah dalam perkara fitrah. Rosulullah saw menjelskan dalam sebuah hadistnya bahwa perkara fitrah atau bersuci itu ada lima yaitu berkhitan, menggunting kuku, merapikan janggut dan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Pada hari ini sangat  banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan binatang-binatang buas dengan memanjangkan kuku-kuku mereka. Tidak hanya sampai di situ setelah kuku-kuku mereka panjang kuku mereka dicat dengan aneka warna warni. Memanjangkan kuku sudah tentu merupakan perbuatan yang menyalahi fitrah sebagai manusia dan perbuatan yang tercela dalam pandangan Allah swt. Hanya kepada Allah lah kita memohon keselamatan agar terhindar dari perbuatan yang sia-sia.



Hikmah dan tujuan Allah swt melarang kita untuk memanjagkan kuku adalah untuk menjaga kesucian dan kebersihan kita. Memanjangkan kuku akan membuatnya lebih mudah kotor dan bagian-bagian yang ada di bawah kuku akan sulit dibersihkan karena banyak sekali kotoran yang terdapat di dalam kuku. Selain itu tujuan dilarangnya memanjangkan agar tidak menyerupai orang-orang kafir dan tidak menyerupai hewan buas yang berkuku panjang dan bercakar.
Ada banyak muslimah yang sengaja memanjangkan kuku yang terlihat rapi dan bersih, itu karena ia selalu membersihkannya yang tentu membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih. Sementara menggunakan waktu untuk hal yang sia-sia merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah subhanahu wataala.

Para ulama’ umumnya berpedapat bahwa memanjangkan kuku adalah makru hukumnya, dan sebagian lagi berpendapat jika kuku tidak diotong dalam jangka waktu lebih dari empat puluh hari maka hukumnya adalah haram. Rosulullah sallallahu alaihi wasallam membatasi waktu untuk memotong kuku dan empat perkara fitrah lainnya. Ada juga yang berpendapat bahwa batasan waktunya adalah dilihat dari panjangnya kuku, jika telah panjang maka harus dipotong dan hal ini berbeda dari satu orang dan lainnya.


Advertisement