Di dalam
Islam selain puasa di bulan Ramadhan yang menjadi wajib, ada pula puasa nazar
dan kafarat
.
Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah
yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang
menunjukkan hal itu, seseorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus
mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku
maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau seperti yang berjanji kepada
Allah SWT untuk melakukan puasa jika keinginannya terkabul seorang yang
mengatakan demikian maka wajib baginya mensedekahkan uangnya atau wajib baginya
berpuasa.
Lantas bagaimana hukumnya seseorang
yang bernazar puasa namun belum dilakukan hingga lebih dulu meninggal.
Jawab:
Seorang wanita bertanya kepada
Rasulullah, "Ibu saya wafat dan belum membayar utang puasa. Apakah boleh
saya yang membayar puasa atas namanya? Rasulullah menjawab, "Bukankah
wajib bagimu untuk membayar jika ibumu utang uang sedang ibumu meninggal? Jawab
wanita itu, "Ya!" Berkata lagi Rasulullah, "Berpuasalah
untuknya."
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement