-->

Hukum Bagi Orang Yang Bernazar Puasa Namun Meninggal Sebelum Dilakukan

Hukum Bagi Orang Yang Bernazar Puasa Namun Meninggal Sebelum Dilakukan
Hukum Bagi Orang Yang Bernazar Puasa Namun Meninggal Sebelum Dilakukan



Di dalam Islam selain puasa di bulan Ramadhan yang menjadi wajib, ada pula puasa nazar dan kafarat
.
Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seseorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau seperti yang berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan puasa jika keinginannya terkabul seorang yang mengatakan demikian maka wajib baginya mensedekahkan uangnya atau wajib baginya berpuasa.

Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang bernazar puasa namun belum dilakukan hingga lebih dulu meninggal.

Jawab:

Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah, "Ibu saya wafat dan belum membayar utang puasa. Apakah boleh saya yang membayar puasa atas namanya? Rasulullah menjawab, "Bukankah wajib bagimu untuk membayar jika ibumu utang uang sedang ibumu meninggal? Jawab wanita itu, "Ya!" Berkata lagi Rasulullah, "Berpuasalah untuknya."



Sumber Pustaka:

Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement