Zaman
sekarang pergaulan remaja saat musti di jaga dengan baik. Banyak anak-anak yang
berprilaku menyimpang dari syari’at islam. Mereka kini sudah tak malu-malu lagi
berjabat tangan, bargandengan tangan , berkholwat bahkan hingga berbuat zina dengan
yang bukan mukhrimnya. Hal tersebut sangatlah dilarang dalam agama. Namun
pernahkah anda berpikir, boleh atau tidak berjabat tangan dengan mertua?
Bukankah mertua bukan adalah orang tua dari
istri atau suami kita. Batal atau tidakkah wudhu kita ketika kita bersalaman
dengannya? Apakah diperbolehkan menikahi mertua? Kenapa? Dan alasannya apa?
Jawabannya
TIDAK. Mengapa demikian? Karena mertua adalah salah seorang wanita yang
termasuk makhrom dan haram untuk dinikahi. Karena beliau adalah makhrom kita
maka berjabat tangan, memboncengnya itu di perbolehkan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwa beliau
mengatakan bolehnya bepergian dengan ibu mertua karena beliau telah menjadi
mahram dengan adanya akad atas anaknya (dalam hal ini istri).
Allah berfirman dalam surat An-nisaa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُم بِهِنَّ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu
isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri
yang telah kamu campuri.” (An-Nisaa’ : 23).
Jadi pada intinya tidak di perbolehkan seorang
muslim menikasi mertuan dan beberapa saudaranya, dan bersentuhan tangan dengan
mertuanya itu di perbolehkan. Akan
tetapi jika menimbulkan fitnah dan kekhawartiran, jika
hanya pergi berduaan saja dengan beliau (ibu mertua), atau timbul syahwat bila
berjabat tangan dengan beliau, maka hendaknya dihindari.
Karena
Allah memperbolehkan jika tidak ada menimbulkan fitnah. Semoga bermanfaat untuk
kita semua. Amiin ya robbal alamin.
Advertisement