Pengertian iddah menurut bahasa
adalah bilangan atau hitungan, sedangkan
menurut istilah adalah jangka waktu atau
menunggu. Seseorang yang mengalami masa idah belum diperbolehkan untuk menikah
lagi meskipun sudah pisah ranjang. Dengan adanya masa iddah maka ini adalah
kesempatan yang diberikan pada suami untuk berpikir kembali apakah ingin rujuk kembali
atau tidak dengan istrinya. Dan iddah hanya berlaku untuk para istri bukan pada
suami.
Iddah ada beberapa macam diantaranya:
1. Massa iddah bagi wanita hamil:
pada massa ini jika sang istri di talak oleh sang suami pada masa kandungan
maka masa iddah sang istri adalah selama sang istri hamil hingga
melahirkan dan jika sang suami masih
hidup maka sang suami wajib menafkahi sang istri Selama mengandung sampai
melahirkan seperti memberikan kenyamanan bagi mantan istri dan anak yang di kandung, memberikan rumah,
pakaian, kelengkapan rumah tangga, persiapan untuk kelahiran sang anak hingga
biaya persalinan mantan istri semua di tanggung mantan suami. Akan tetapi jika
sang istri di tinggal mati oleh sang suami maka masa iddah yang harus di tempuh
sang istri selama 4 bulan 10 hari.
2. Masa iddah bagi wanita haid :
pada masa sang istri dalam keadaan haid namun di talak oleh sang suami maka
masa iddah sang istri yang harus di
jalani adalah tiga kali suci nya dari haid saat pertama di talak sang suami
3. Masa iddah bagi wanita
menoupose : jika sang istri di talak sang suami pada masa tidak haid lagi atau dalam bahasa biologi di sebut
menopause maka masa iddah yang harus di tempuh sang istri selama 3 bulan.
4. Masa iddah bagi wanita yang
belum di campuri: bagi istri yang menikah namun belum di campuri atau melakukan
hubungan suami istri maka masa iddah istri tersebut tidak ada. Jika mendapat
talak raj’i maka sang mantan istri mendapatkan kenyamanan pula seperti rumah
dan perlengkapan rumah tangga.
Demikian sedikit pengetahuan
tentang pengertian dan macam macam masa
iddah dan semoga pengetahuan ini berguna dan bermanfaat bagi setiap umat muslim. Amin.
Advertisement