Jilbabku
penutup auratku, bagi wanita yang beragama Islam berjilbab merupakan suatu
keharusan dan menjadi salah satu bagian dari syariat Islam. Berjilbab bukanlah
suatu accesoris atau tanda pengenal saja,bahkan dengan memakai jilbab bukan
berarti ini bisa menjadi penghalang bagi wanita muslim dalam menjalankan segala
aktivitasnya.
Penggunaan
jilbab seperti yang sudah di ajarkan oleh Rasulullahu ‘alaihi wa sallam adalah
wajib hukumnya bagi setiap waniat muslim, bahkan hal ini bisa kita sandingkan
dengan kewajiban lainya seperti puasa, sholat yang memang memiliki hukum wajib
bagi setiap orang muslim. Pada kesempatan ini, kami akan menjelasan tentang
makna ungkapan yang sering kita dengar tentang jilbabku penutup auratku berikut
ulasannya.
Jilbab ini
dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1 / 128 disebutkan bahwa jilabab ini memiliki
beberapa kandungan makna yaitu Qomis yang bisa kita artikan sebagai sejenis
jubah, kain yang bisa menutupi seluruh badan wanita, khimar atau bisa kita
artikan sebagai kerudung, pakaian atas pada wanita seperti milhafah atau
selimut, atau selimut(kerudung) yang digunakan oleh waniata muslim untuk
menutupi sebagian tubuhnya.
Pada artikel
jilbabku penutup auratku ini kami akan mencoba untuk membahas antara jilbab dan
hijab seperti yang lagi trend saat ini. dalam pembahasan jilbabku penutup
auratku kali ini kita akan menggunakan
perkataan dari syaikh Al Bani rahimahullah yang kurang lebih sebagai berikut.
“Setiap jilbab seperti yang di ajarkan oleh Rasulullahu ‘alaihi wa sallam
adalah hijab, namun tidak semua hijab itu adalah jilbab, seperti yang tampak.”
Dari ini
kita bisa memanggap bahwa memang terkadang banyak orang yang menyebut kata
hijab sebagai jilbab. Sedangkan makna hijab sendiri memiliki arti suatu hal yang
menutupi atau atau menghalangi dalam hal ini bisa berupa tembok, sket atau hal
lainya. kata hijab ini sendiri bisa kita lihat pada firman Allah SWT di surat
al-Ahzab ayat 53 yang memiliki arti demikian.
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah nabi keculi kamu diberikan izin.... dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (yang dimaksud disini adalah para istri nabi), maka mintalah dari balik hijab...”
Dalam ulasan
artikel jilbabku penutup auratku ini, kami juga akan membahas mengenai syarat
pakaian yang boleh dikenakan oleh seorang muslimah, karena jilbab juga termasuk
kedalam pakaian muslimah yang hukumnya wajib.
Yang pertama
syarat pakaian yang dikenakan seorang muslimah harus menutupi seluruh anggota
badan kecuali pada anggota yang memang dikecualikan. Untuk memperkuat hal ini
kita bisa melihat firman Allah SWT pada surat al-Ahzab ayat 59 dan surat
An-nuur ayat 31.
Syarat yang
kedua adalah tidak berfungsi sebagai perhiasan. Dalam hal ini kita bisa melihat
pada surat An Nuur ayat 31 yang artinya “dan janganlah mereka menampakan
perhiasanya”. Maksud dari ayat ini adalah seorang wanita menggunakan jilbab
agar tidak menampakan aurat dan perhiasanya. Di sini nampak jelas, pepatah yang
mengatakan jilbabku penutup auratku bukan hanya sekedar kata-kata, tetapi
benar-benar memiliki makna yang luar biasa.
Yang ketiga
menggunakan kain yang tebal, seperti yang kita ketahui penggunaan pakaian yang
berbahan tipis membuat lekuk tubuh seorang waniat bisa terlihat dengan jelas. Syarat penggunaan pakaian lainya
adalah longgar, tidak diberi parfum, tidak seperti pakaian seorang laki-laki,
tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan termasuk kedalam pakaian untuk
mencari popularitas.
Demikianlah pebahasan
kami mengenai jilbabku penutup auratku yang kami sampaikan untuk anda. semoga
dengan artikel jilbabku penutup auratku ini bisa membuat seorang wanita menjaga
auratnya seperti yang sudah diajarkan oleh rasulullah SAW.
Advertisement