Wanita adalah hamba
Allah yang memiliki keistimewaan dan sangat berbeda dengan laki laki. Baik dan
tidaknya seorang wanita dapat dilihat dari akhlaknya jika berakhlak baik maka
ia akan menjadi wanita idaman di dunia maupun di akhirat. Tetapi jika tidak
berakhlak meskipun ia secantik apapun tetap tiada harganya. Seorang wanita yang
sudah memasuki usia baligh pasti merasakan apa itu haidh. Dalam Surat Al
Baqarah ayat 222 diterangkan bahwa haidh adalah suatu kotoran, oleh sebab itu
janganlah para laki laki mendekatinya sebelum mereka suci sesungguhnya Allah
menyukai orang orang yang bertaubat dan mensucikan diri.
Akan tetapi
bolehkah wanita yang sedang mengalami haid masuk masjid? Sebuah pendapat memang
tidak sama ada yang berpendapat bahwa wanita yang haid boleh masuk ke masjid ada juga
yang berpendapat tidak boleh bahkan haram. Agar lebih jelasnya di bawah ini ada 3
pendapat yang membahas tentang hukum wanita haid masuk ke masjid diantaranya:
1.
Ulama yang bermahdzab Maliki dan
Hanafi berpendapat bahwa wanita yang
sedang haid haram masuk ke
dalam masjid.
2.
Ulama bermahdzab Syafi’i dan Hambali
berpendapat bahwa wanita yang sedang haid dilarang untuk berdiam diri di dalam
masjid akan tetapi jika hanya sekedar lewat, mengambil barang, atau berjalan
maka masih diperbolehkan. Jadi kesimpulannya membolehkan akan tetapi dengan
syarat.
3.
Ulama bermahdzab Hambali yang lain
berpendapat bahwa membolehkan seorang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid
dengan syarat darahnya tidak akan menetes dan mengotori masjid.
Mengetahui tentang
banyaknya pendapat yang ada pasti akan membuat seseorang merasa bingung akan
tetapi itu semua kembali kepada diri sendiri jika mampu menyikapinya maka akan
mampu menyimpulkannya. Masjid adalah rumah Allah yang sangat agung dan harus
dijaga kesuciannya. Masjid adalah tempat ibadah orang orang yang beragama
islam. Masjid adalah rumah Allah yang harus dimuliakan oleh karena itu jika
seorang wanita sedang mengalami masa haidh lebih baik tidak berdiam diri di dalam masjid.
Meskipun tidak ditakutkan menetes lebih baik kita menjaga terlebih dulu.
Demikianlah
keterangan tentang hukum wanita haidh masuk masjid segala suatu memang
tergantung dengan keyakinan akan tetapi yang perlu diketahui menjaga kesucian
dan keagungan rumah Allah lebih ibadah daripada memasukinya ketika sedang tidak
suci. Semoga Allah selalu membimbing hambanya yang ingin berjalan dijalan yang
benar amin.
Advertisement