-->

Hukum Memakai Celana Kain untuk Wanita–Jagalah Isteri-Isterimu

Hukum Memakai Celana Kain untuk Wanita–Jagalah Isteri-Isterimu
Hukum Memakai Celana Kain untuk Wanita–Jagalah Isteri-Isterimu




Hukum Memakai Celana Kain Untuk Wanita memang masih menjadi perdebatan. Namun semua adalah mengikuti syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW. Karena wanita diciptakan dengan segala kecantikan yang ada padanya, sehingga bukan tidak mungkin dan memang sudah kodratnya sebagai pusat perhatian kaum laki-laki. Untuk itu sebagai wanita muslimah haruslah mengerti bagaimana berbusana yang baik dan sesuai syariat agama. Apalagi bagi yang sudah bersuami. Menundukkan pandangan dan menjaga kehormatannya dan suaminya.
Hukum memakai celana kain untuk wanita itu berdasarkan pada syarat penting berpakaian adalah tidak transparan. Seperti Rasulullah bersabda ketika Asma’ (Saudari Kandung Sayyidah Aisyah) sedang berkunjung ke rumah beliau: “Wahai Asma, jika wanita telah haid, maka tidak boleh nampak kecuali ini (sambil berisyarat kepada muka dan telapak tangan)”. Kemudian harus la taksyif (tidak terbuka) dan tidak ketat.
Dan telah jelas digambarkan dan diberitahukan bahwa wanita yang sudah akil baligh harus menutup auratnya. Hukum memakai celana kain untuk wanita juga tercantum Dalam kitab At- Tahmid, Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa yang dimaksud wanita berpakaian tapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis dan memperlihatkan lekukan tubuh.
Oleh karena itu pakaian apapun diperbolehkan asal sudah memenuhi persyaratan yang dimaksudkan. Memakai celana kain panjang dengan memakai baju panjang sampai kaki. Jadi diperbolehkan memakai celana panjang tetapi baju harus panjang.
hukum memakai celana kain untuk wanita juga tertuang dalam buku Mausu’ah Al Usrah dikatakan bahwa celana panjang sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak dulu kala (As Sirwa). Nabi Ibrahim sebagai orang yang pertama kali memakainya.
Rasulullah juga bersabda dalam hadist Dhaif tentang hukum memakai celana kain untuk Wanita bahwa : “Pakailah oleh kalian celana-celana panjang, karena ia pakaian yang paling menutup. Dan jagalah dengan celana-celana panjang tersebut isteri-isteri kalian ketika mereka keluar”. Ini berarti sebagai suami harus mewanti-wanti kepada sang istri.
Namun akan lebih baik jika wanita memakai celana dan kemudian ditutup oeh rok. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum memakai celana kain untuk wanita harus benar-benar diterapkan sesuai ajaran Islam.
Advertisement