Hukum
Memakai Celana Kain Untuk Wanita memang masih menjadi perdebatan. Namun semua
adalah mengikuti syariat Islam dan ajaran Rasulullah SAW. Karena wanita
diciptakan dengan segala kecantikan yang ada padanya, sehingga bukan tidak
mungkin dan memang sudah kodratnya sebagai pusat perhatian kaum laki-laki.
Untuk itu sebagai wanita muslimah haruslah mengerti bagaimana berbusana yang
baik dan sesuai syariat agama. Apalagi bagi yang sudah bersuami. Menundukkan
pandangan dan menjaga kehormatannya dan suaminya.
Hukum
memakai celana kain untuk wanita itu berdasarkan pada syarat penting berpakaian
adalah tidak transparan. Seperti Rasulullah bersabda ketika Asma’ (Saudari
Kandung Sayyidah Aisyah) sedang berkunjung ke rumah beliau: “Wahai Asma, jika wanita telah haid,
maka tidak boleh nampak kecuali ini (sambil berisyarat kepada muka dan telapak
tangan)”. Kemudian harus la taksyif (tidak
terbuka) dan tidak ketat.
Dan telah
jelas digambarkan dan diberitahukan bahwa wanita yang sudah akil baligh harus
menutup auratnya. Hukum memakai celana kain untuk wanita juga tercantum Dalam
kitab At- Tahmid, Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa yang dimaksud wanita
berpakaian tapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis dan
memperlihatkan lekukan tubuh.
Oleh
karena itu pakaian apapun diperbolehkan asal sudah memenuhi persyaratan yang
dimaksudkan. Memakai celana kain panjang dengan memakai baju panjang sampai
kaki. Jadi diperbolehkan memakai celana panjang tetapi baju harus panjang.
hukum
memakai celana kain untuk wanita juga tertuang dalam buku Mausu’ah Al Usrah
dikatakan bahwa celana panjang sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak dulu kala
(As Sirwa). Nabi Ibrahim sebagai orang yang pertama kali memakainya.
Rasulullah
juga bersabda dalam hadist Dhaif tentang hukum memakai celana kain untuk Wanita
bahwa : “Pakailah oleh kalian
celana-celana panjang, karena ia pakaian yang paling menutup. Dan jagalah
dengan celana-celana panjang tersebut isteri-isteri kalian ketika mereka
keluar”. Ini berarti sebagai suami harus mewanti-wanti kepada sang istri.
Namun
akan lebih baik jika wanita memakai celana dan kemudian ditutup oeh rok.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum memakai celana kain untuk wanita harus
benar-benar diterapkan sesuai ajaran Islam.
Advertisement