pic by google |
Membadalkan
haji tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa kententuan, syarat dan
hukum yang harus di perhatikan. Syarat dan ketentuan tersebut akan mempengaruhi
sah dan tidaknya haji badal yang dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan badal
haji adalah sebagai berikut.
Pertama, haji badal tidak sah jika
orang tersebut mampu melakukan haji sendiri dengan badalnya. Jika masih
memungkinkan untuk bisa berhaji sendiri maka sebaiknya tidak membadalkan haji
karena badal tersebut akan sia-sia.
Kedua, haji badal bisa dilakukan
untuk orang yang sakit dan tidak memiliki harapan sembuh, atau orang yang tidak
mampu secara fisik dan untuk orang yang telah meninggal dunia. Jika orang sakit
dan masih bisa sembuh dilain waktu, maka tidak boleh melakukan haji badal.
Ketiga, haji badal bukanlah untuk
orang yang tidak mampu secara harta. Karena badal haji boleh dilakukan hanya
untuk orang yang tidak mampu secara fisik. Karena pada dasarnya berhaji hanya
untuk orang yang mampu secara harta dan fisik. Jika memang tidak mampu secara
harta maka tidak diwajibkan untuk berhaji.
Keempat, tidak boleh seseorang
membadalkan haji orang lain namun dia belum pernah berhaji sebelumnya, karena
jika belum berhaji sebelumnya maka haji itu akan jatuh pada dirinya sendiri.
Kelima, tidak melakukan haji badal dua orang sekaligus atau
lebih dalam sekali haji badal. Haji badal hanya untuk satu orang saja, boleh
haji badal lebih dari sekali dalam satu tahun yang terpenting berbeda orang
yang dibadalkan dan yang membadalkan harus sudah pernah berhaji.
Keenam, tidak boleh
membadalkan haji dengan tujuan untuk mencari harta, seharusnya niat dan tujuan
badal haji adalah untuk melakukan ibadah haji, untuk bisa mendatangi
tempat-tempat suci dirumah Allah dan untuk membantu saudaranya untuk melakukan
badal haji.
Ketujuh, haji badal lebih afdhol
dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya atau kerabat untuk kerabat
lainya, namun jika memang tidak memungkinkan boleh dibadalkan oleh orang lain.
Terakhir, ketika hendak melakukan haji badal, maka pilihlah orang yang
membadalkan yang bersifat amanah dan memahami mengenai ibadah haji.
Advertisement