-->

Memahami Kewajiban Suami-istri: Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?

Memahami Kewajiban Suami-istri: Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?
Memahami Kewajiban Suami-istri: Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?



Dalam sebuah hubungan rumah tangga, peran suami dan istri dalam menjalankan hak serta kewajibannya tentu harus dilakukan secara bijak dan seimbang sehingga keharmonisan muncul dari keluarga tersebut. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi sebuah konflik rumah tangga yang tak bisa dihindari. Berbicara mengenai konflik rumah tangga, salah satu hal yang mungkin akan menjadi pertanyaan besar adalah Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi? Untuk menjawab tentang permasalahan tersebut, anda harus memahami ulasan berikut.

                Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga sehingga mereka harus bisa saling melengkapi porsi tanggung jawab mereka. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya bahwa istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang wajar. Kemudian, bagaimana dengan kewajiban seorang suami pada istrinya? Salah satu tanggung jawab dan kewajiban terbesar suami kepada istri adalah memberikan nafkah kepadanya. Bahkan hal ini direkam dalam firman Allah ‘Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagain untuk kaum laki-laki di atas sebagian wanita, dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian besar dari harta mereka’. Hal ini karena istri adalah amanah yang diberikan oleh Allah untuk dijaga sehingga harus benar-benar diperlakukan dengan baik, termasuk diberikan nafkah. Lantas Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?

                Kewajiban seorang istri adalah menuruti apapun yang dikatakan oleh suami selain meninggalkan perintah Allah dan menjalankan maksiat. Jika istri telah melakukan kewajibannya tersebut, kemudian Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi? Jawabannya tentu tidak boleh. Mengapa? tentu tidak Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi? karena seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa masing-masing baik suami atau istri memiliki kewajiban. Dan kewajiban suami adalah memberikan nafkah pada sang istri. Jika suami meninggalkan kewajiban tersebut, maka suami telah melakukan sebuah hal yang dholim. Sedangkan dalam Islam sendiri, telah dilarang membalas sebuah kedholiman dengan kedholiman yang lain sehingga dua orang tersebut akan terus melakukan kedholiman-kedholiman lain yang lebih parah dan semakin memperburuk keadaan.

Dengan begitu, telah jelas bahwa tidak Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi? Karena istri juga harus bisa memahami keadaan suami. Sebaliknya, suami juga harus sadar tentang kewajiban yang harus ditunaikannya pada istri. Jika permasalahan tersebut, Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?,  tidak berhenti maka hanya ada dua solusi yang bisa dilakukan yakni tetap bersabar atau bercerai. Jika si istri memilih bersabar, maka dia harus tetap melaksanakan kewajibannya kepada suami. Sedangkan jika memilih bercerai, maka si istri tidak berdosa karena kewajiban yang seharusnya dia dapat tidak ditunaikan oleh suami.


Advertisement