Dalam
sebuah hubungan rumah tangga, peran suami dan istri dalam menjalankan hak serta
kewajibannya tentu harus dilakukan secara bijak dan seimbang sehingga
keharmonisan muncul dari keluarga tersebut. Meskipun demikian, tidak menutup
kemungkinan bahwa akan terjadi sebuah konflik rumah tangga yang tak bisa
dihindari. Berbicara mengenai konflik rumah tangga, salah satu hal yang mungkin
akan menjadi pertanyaan besar adalah Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak
Dinafkahi? Untuk menjawab tentang permasalahan tersebut, anda harus memahami
ulasan berikut.
Seperti yang dijelaskan
sebelumnya bahwa baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban
masing-masing dalam rumah tangga sehingga mereka harus bisa saling melengkapi
porsi tanggung jawab mereka. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya
bahwa istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang
wajar. Kemudian, bagaimana dengan kewajiban seorang suami pada istrinya? Salah
satu tanggung jawab dan kewajiban terbesar suami kepada istri adalah memberikan
nafkah kepadanya. Bahkan hal ini direkam dalam firman Allah ‘Kaum lelaki adalah
pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagain untuk kaum
laki-laki di atas sebagian wanita, dan karena laki-laki telah menafkahkan
sebagian besar dari harta mereka’. Hal ini karena istri adalah amanah yang
diberikan oleh Allah untuk dijaga sehingga harus benar-benar diperlakukan
dengan baik, termasuk diberikan nafkah. Lantas Boleh Menolak Ajakan Suami
Karena Tidak Dinafkahi?
Kewajiban seorang istri adalah
menuruti apapun yang dikatakan oleh suami selain meninggalkan perintah Allah
dan menjalankan maksiat. Jika istri telah melakukan kewajibannya tersebut,
kemudian Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi? Jawabannya tentu
tidak boleh. Mengapa? tentu tidak Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak
Dinafkahi? karena seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa masing-masing baik
suami atau istri memiliki kewajiban. Dan kewajiban suami adalah memberikan
nafkah pada sang istri. Jika suami meninggalkan kewajiban tersebut, maka suami
telah melakukan sebuah hal yang dholim. Sedangkan dalam Islam sendiri, telah
dilarang membalas sebuah kedholiman dengan kedholiman yang lain sehingga dua
orang tersebut akan terus melakukan kedholiman-kedholiman lain yang lebih parah
dan semakin memperburuk keadaan.
Dengan begitu, telah jelas bahwa tidak Boleh
Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi? Karena istri juga harus bisa
memahami keadaan suami. Sebaliknya, suami juga harus sadar tentang kewajiban
yang harus ditunaikannya pada istri. Jika permasalahan tersebut, Boleh Menolak
Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?,
tidak berhenti maka hanya ada dua solusi yang bisa dilakukan yakni tetap
bersabar atau bercerai. Jika si istri memilih bersabar, maka dia harus tetap
melaksanakan kewajibannya kepada suami. Sedangkan jika memilih bercerai, maka
si istri tidak berdosa karena kewajiban yang seharusnya dia dapat tidak
ditunaikan oleh suami.
Advertisement