Pertanyaan:
Apakah
boleh mengafirkan sesama muslim?
Jawab:
Ust. Muhammad Mutawai Sya’rawi, dalam bukunya Anda Bertanya Islam Menjawab menerangkan bahwa,
Mengapa kepada sesama muslim harus mengafirkan? Ulama yang ilmu agamanya luas sekalipun, tidak akan berani menuduh seorang yang mengucap, "Lailaha illallah" sebagai kafir disebabkan beratnya sanksi. Jika benar, tuduhan itu hanya sebagai kenyataan, artinya, tuduhan itu benar. Tapi kalau tidak, yang menuduh adalah yang kafir.
Mengapa kepada sesama muslim harus mengafirkan? Ulama yang ilmu agamanya luas sekalipun, tidak akan berani menuduh seorang yang mengucap, "Lailaha illallah" sebagai kafir disebabkan beratnya sanksi. Jika benar, tuduhan itu hanya sebagai kenyataan, artinya, tuduhan itu benar. Tapi kalau tidak, yang menuduh adalah yang kafir.
Sesama
muslim boleh menuduh bahwa dia tidak mengamalkan hukum atau syariat agama atau
perbuatannya bertentangan dengan syariat agama.
Yang
tergolong tidak mengamalkan syariat agama yaitu,
1. Orang
yang mengingkari hukum dan syariat Allah.
2. Malas
atau lalai melakukannya.
Kedua golongan
itu tidak bisa dicap kafir. Seorang muslim melakukan zina,
minum arak atau
riba, bukanlah kafir.
Allah
menetapkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar larangan Allah. Sanksi
hukuman dijatuhkan kepada pelaku muslim. Kalau saja ia Kafir, tentu tidak dapat
dijatuhi hukuman atas pelanggarannya. Sebab, sanksi hukuman terhadap pemabuk,
penjudi, atau pezina hanya bisa dijalankan terhadap orang muslim.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement