Apakah Islam Membolehkan Nikah Mut'ah?
Pertanyaan:
Apakah
Islam membolehkan nikah mut'ah?
Jawab:
Nikah
mut'ah dinamakan juga nikah sementara (kontrak), yaitu menikah untuk satu hari,
satu minggu, enam minggu, satu tahun atau berapa saja sesuai perjanjiannya.
Mut'ah berarti kesenangan atau senang-senang, sebab laki-laki kawin hanya untuk
senang-senang saja sampai batas waktu yang ditentukan. Keempat mazhab sepakat
bahwa nikah mut'ah haram hukumnya. Bila dalam akad nikah disebut jangka waktu,
akad itu menjadi batal dan tidak sah. Hubungan yang dinikahkan menjadi hubungan
perzinaan
Alasan
diharamkannya yaitu,
1. Tidak
didukung oleh Al-Qurvan yang berkaitan dengan talak, iddah, dan hukum waris.
2. Larangan
Rasulullah sesuai sabdanya, "Hai segenap manusia, aku telah mengizinkan
kamu melakukan nikah mut'ah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai
hari kiamat."(HR Ibnu Majah)
3. Sayyidina
Umar ibnul Khaththab r.a. mengharamkan nikah mut'ah ketika khotbah di atas
mimbar dan para sahabat tidak ada yang menentangnya.
4. Seluruh
ulama empat mazhab melarang kecuali kaum Syiah yang membolehkannya.
5. Tujuan
dan maksud nikah mut'ah hanyalah memuaskan hawa nafsu syahwat saja. Bukan untuk
memperoleh keturunan atau membina keluarga atau membangun rumah tangga. Cara
seperti itu mirip dengan perzinaan, dilihat segi pemuasan nafsu seksual.
Ada
ulama yang berpendapat (termasuk Imam al-Fakhrurrozi dalam kitab tafsirnya, "Nikah mut'ah
diizinkan oleh Nabi untuk masa tertentu dan tidak pernah dicabut." Para
pendukung pendapat ini mengatakan, "Apabila nikah mut'ah dimaksudkan untuk
mencegah penyelewengan dan melakukan zina, hukumnya dibolehkan."
Nikah
mut'ah adalah ruwet dan tidak disukai. Orang tua tidak senang jika anaknya
dinikahi dengan cara seperti itu. Wanita hanya seperti benda saja yang
seolah-olah disediakan hanya untuk tujuan kepuasan nafsu syahwat rendah
laki-laki saja. Pindah dari satu lelaki kepada lelaki lain. Anak-anak yang
dihasilkannya akan menjadi telantar. Cara pernikahan seperti itu akan merusak
sendi-sendi bangunan pernikahan. Pernikahan menurut Islam ditujukan untuk
mendapatkan ketenangan dan ketenteraman. Saling cinta dan kasih sayang. Islam
juga mengatur bahwa talak berada di tangan suami. Lalu, mengapa harus mengikat
dan mempersempit diri dengan keharusan talak dengan batas berakhirnya nikah
mut'ah?
Niat
kawin hendaknya untuk hidup bersama selama-lamanya. Mencari ketenangan dan
kebahagiaan. Lalu, pernikahan macam apa itu namanya kalau orang boleh
menceraikan siapa saja dan kapan saja sesuka hatinya.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement