Bolehkah Istri Bertemu Mantan Suami?
Pertanyaan:
Bolehkah
seorang wanita bertemu dan berbicara dengan bekas suaminya?
Jawab:
Bila
seorang istri dicerai oleh suaminya dan masa iddahnya berakhir, bekas
suaminya itu menjadi orang lain baginya.
Mereka
boleh berjumpa, tetapi dilarang berduaan, sebab berduanya laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram, haram hukumnya.
Sabda
Rasulullah,
"Dan
tiada berduaan laki-laki dan perempuan, kecuali yang ketiganya
adalah setan."
Tetapi
bila perjumpaan itu tidak berduaan dan dengan batas-batas syariat agama dan
dengan adab kesopanan dan pakaian yang sesuai dengan hukum syarat, dan di
hadapan orang banyak dan sesudah berakhir masa iddah, hal itu tidak
dilarang.
Adapun
bila masih dalam masa iddah dari talak ruj'i yang pertama atau
yang kedua, tidak ada halangan bagi mereka untuk bertemu dan berduaan. Bahkan
Islam mengharuskan mereka untuk tetap tinggal di bawah satu atap dengan
masingmasing tidak meninggalkan rumah.
Memang
banyak terjadi kesalahan dan pelanggaran terliadap norma-norma agama, yaitu
bila istri dicerai lalu marah, malu, dan meninggalkan rumah dan pergi ke rumah
orang tuanya, atau si suami meninggalkan rumahnya. Lebih buruk lagi bila suami
yang menyatakan menceraikan istrinya, lalu mengusirnya dari rumah.
Firman
Allah,
"Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu
ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertawakallah kepada Allah. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka, danjanganlah mereka (diizinkan)
keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan kejiyang
terang...." (ath-Thalaaq: 1)
Kecuali
kalau istri melakukan perbuatan keji seperti tindak pidana, bermusuhan dan
tidak sopan terhadap mertua, ipar dan sebagainya, hal seperti itu diperkenankan
berpisah selama masa iddah.
Hikmah
berkumpul di bawah satu atap selama masa iddah ialah memberi kesempatan
bagi keduanya untuk mengoreksi diri, membersihkan hati dan berpikir matang,
yang dapat raenimbulkan penyesalan, sehingga mereka mempunyai keinginan
untuk rukun
kembali dan rujuk dalam suasana lebih baik dari sebelumnya.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement