-->

Apakah Terlalu Sadis Hukum Potong Tangan bagi Pencuri?

Apakah Terlalu Sadis Hukum Potong Tangan bagi Pencuri?
Apakah Terlalu Sadis Hukum Potong Tangan bagi Pencuri?


Apakah Terlalu Sadis Hukum Potong Tangan bagi Pencuri?

Pertanyaan:
Masyarakat di luar Islam menuduh, hukuman potong tangan (sampai pergelangan) terhadap pencuri merupakan perbuatan biadab dan sadis.

Bagaimana menyanggah tuduhan itu?

Jawab:
Terhadap pencuri memang harus dilakukan tindakan pencegahan (pembatasan) dan hukuman. Kedua tindakan bukan hanya perlindungan dan pengamanan terhadap harta saja, tetapi juga perlindungan dan pengamanan terhadap laju pertumbuhan dan kehidupan perekonomian masyarakat agar tidak terhenti.

Orang yang bekerja keras untuk memperoleh harta bila hartanya dicuri atau dirampas atau dirampok kemudian pencuri dan perampoknya dihukum ringan pasti akan patah semangat dan patah hati untuk bekerja yang lebih giat, yang tentu dapat merugikan banyak orang dan merugikan pembangunan negara. Apabila orang enggan membangun perumahan karena lingkungannya kurang aman disebabkan banyak terjadi pencurian dan perampokan, yang akan ikut mengalami kerugian adalah pabrik semen, besi, perusahaan perkayuan, genting, ubin, angkutan, dan Iain-lain.

Memotong tangan pencuri sampai pergelangan berarti membatasinya dari melakukan pencurian berulang-ulang dan juga mencegah terhadap orang lain.

Di negara-negara Islam, pencuri-pencuri yang dipotong tangan sangat sedikit. Ini merupakan bukti nyata bahwa hukuman tersebut telah mampu mencegah orang melakukan pencurian.

Mencuri berarti mengambil barang atau harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat simpanannya. Berbeda antara mencuri dengan menjambret, merampas, mencopet, atau merampok.

Islam menetapkan batas minimal tertentu bagi kadar hukum terhadap pencuri yang dihukum potong tangan, yaitu senilai seperempat dirham uang emas.

Apabila seorang mencuri sekadar kebutuhan hidup yang disebabkan karena desakan perut, tidak dapat dikenakan hukuman seperti itu.

Ada pula orang yang mempersoalkan apakah seperti pencuri yang mencuri empat dirham emas patut dihukum potong tangan?

Sebetulnya yang menjadi pokok permasalahan adalah amanah.
Seorang penyair menulis,
"Kemudian amanah paling berharga, yang paling rendah dan hina adalah khianat. Ketahuilah hikmah hukum Allah
Maha Pencipta."

Ini merupakan syariat Allah yang mempunyai lAndasan hukum dan peraturan dan bukan syariat ciptaan manusia yang berlAndaskan hawa nafsu dan tidak teratur.

Hukum dan peraturan Allah penuh cermat dan bijaksana, misalnya ketika Khalifah Umar bin Khaththab r.a. pernah mengumumkan pembatalan tindakan hukuman terhadap orang yang mencuri karena lapar pada waktu terjadi kemarau panjang yang dahsyat dan kelaparan di seluruh negeri.

Tuduhan masyarakat di luar Islam tentang hukuman potong tangan terhadap pencuri merupakan suatu hal yang sadis dan kejam, sama sekali tidak benar. Seperti halnya hukuman mati terhadap pembunuhan. Mereka melihat pada nasib pembunuh tetapi tidak menilai nasib korban yang mati terbunuh.
Sebelum pemerintahan Arab Saudi berkuasa, para jamaah haji selalu menjadi sasaran perampok dan pembegal. Tetapi setelah pemerintahan Saudi menerapkan hukuman potong tangan terhadap pencuri, perampok, dan pembegal, tidak ada lagi orang yang berani melakukan perbuatan itu.

Sejarah mencatat bahwa sampai zaman Nabi Musa a.s. hukuman terhadap pencuri ialah dia (pencuri) menjadi budak sahaya bagi orang yang dicuri hak miliknya.

Ketika adik Nabi Yusuf a.s. diketahui mencuri takaran emas milik raja yang berupa piala, dia ditahan dan dijadikan budak. Hukuman seperti itu memang syariat Nabi Ishaq a.s. dan Nabi Yaqub a.s.

Para pengawal istana berkata kepada saudara-saudara Yusuf, "Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya."

Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Demi Allah, sesungguhnya kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah pencuri."
Mereka berkata, 'Tetapi apa balasannya kalau ternyata kamu pendusta."





Saudara-saudara Yusuf berkata, "Balasannya ialah pada siapa ditemukan (barangyang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya). Demikianlah kami memberi balasannya, kepada orang-orang yang zalim." (Yusuf: 75)

Hikmah dari hukuman itu ialah agar pencuri kecil tidak dibiarkan bebas tanpa dihukum, sebab khawalir akan meningkat menjadi pencuri besar yang dapat merusak kok'iiangan, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
Apabila salah satuanggota tubuh luka dan menurut dokter akan menjalar dan meracuni seluruh tubuh sehingga dapat mengakibatkan kematian, tentu bagian tubuh itu harus dipotong (amputasi) untuk menyelamatkan jiwanya. Begitu pula pencuri yang harus ditindak demikian untuk menyelamatkan masyarakat.

Pertanyaan:
Apakah pencuri yang tobat dapat dibebaskan dari hukuman?

Jawab:
Allah swt. berfirman,

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Barangsiapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al~Maa'idah: 38-39)

Dalam ayat ini Allah mendahulukan sebutan pencuri lakilaki. Berbeda dengan ayat tentang perzinaan, yang disebut lebih dahulu perempuan yang berzina.
Firman Allah


"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (an-Nur: 2)

Hal ini disebabkan karena laki-laki lebih gemar mencuri, sedangkan wanita gemar, bahkan pemeran utama berlakunya perzinaan.

Sesuai ayat 38-29 surah al-Maa'idah ini, Allah swt. Membuka pintu tobat agar menjadi rahmat bagi masyarakat, tobatnya merupakan rahmat bagi masyarakat.
Tobat yang diterima bukan hanya dengan ucapan dan janji, tetapi dengan niat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memperbaiki akibat kejahatannya. Memperbaiki akibat kejahatan dalam hal pencurian ialah dengan mengembalikan barang yang dicuri kepada pemilik yang sah dan minta maaf kepadanya, dan menjadi kewajiban bagi yang menerima kembali barangnya untuk memberi maaf dan menghilangkan dendam dari hatinya. Itu dapat dilakukan jika pemiliknya diketahui.

Tetapi banyak pencurian terjadi dalam kendaraan angkutan umum, atau di tengah kerumunan di pasar atas di tempat ramai lainnya. Dalam hal seperti ini, bila diketahui alamatnya dapat mengirimnya lewat pos, atau bila tidak uang itu disedekahkan kepada badan sosial Islam atau fakir miskin. Pahala sedekah itu untuk si pemilik barang yang telah menjadi korban pencurian.

Pencuri yang bertobat tidak usah takut atau malu bila perbuatannya terbongkar, dan dia tak perlu menceritakannya kepada orang lain. Malu di dunia lebih ringan dari terbongkarnya kejahatan di akhirat kelak.

Jika dia sudah bertobat dengan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya, dia tidak dapat dikenakan tuntutan hukum.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement