Bolehkah Menghadiahkan Pahala Bacaan
Al-Quran?
Pertanyaan:
Bolehkah
melimpahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang lain?
Jawab:
Ada
sebagian ulama membenarkannya, dan sebagian besar menolak. Yang menolak (tidak
membenarkan) berdalil bahwa tidak ada yang bersanad baik yang membolehkan.
Adapun hadits RasuluUah, "Paling pantas bagi kamu memperoleh upah ialah
dengan mengajar kitab Al-Qur'an." Yang dimaksud untuk ruqyah.
Para
sahabat RasuluUah maupun para tabi'in tidak ada yang melakukannya, yaitu
menghadiahkan pahala membaca Al- Qur'an kecuali kepada kedua orang tua sendiri
dan tidak kepada orang lain.
Allah
berfirman,
"Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan
diperlihatkan kepadanya. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan
balasan yang paling sempurna." (an- Najm: 39-41)
Ayat
ini tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat dari amal
perbuatan orang lain kecuali kedua orang tuanya.
RasuluUah
saw. bersabda,
"Jika
anak Adam wajat, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal,
yaitu, sedekah yang terus berjalan (hasilnya) atau ilmunya yang tetap terns
dimanfaatkan orang atau anak kandung yang mendoakannya."
Anak
adalah hasil upaya orang tua. Membaca Al-Qur'an merupakan suatu ibadah, dan
pengamalannya tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Beribadah tidak boleh
memungut hasil mated.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement