Pertanyaan:
Apa bedanya shalat di masjid dan di tempat-tempat lain?
Jawab:
Tanah
(bumi) adalah tempat orang bersujud (shalat) dan bersih (suci). Ada tempat yang
berfungsi ganda, selain untuk shalat juga untuk usaha. Misalnya, kantor, toko,
kebun, sawah atau sekolah, semua itu dapat digunakan untuk shalat. Ada tempat
yang hanya untuk shalat saja, tidak digunakan untuk usaha. Tempat semacam ini
dinamakan masjid atau Baitullah (rumah Allah). Karenanya Rasulullah
melarang untuk membicarakan urusan perdagangan (jual-beli) di masjid. Di masjid
hanya untuk berhubungan dengan Allah. Dalam dua puluh empat jam, kita sediakan
satu jam untuk kontak kepada Allah, lepas dari segala urusan dunia.
Jadi
tempat yang semula berfungsi ganda, kemudian dikhususkan hanya untuk shalat
saja, lalu diberi nama masjid.
Baitullah
di Mekah adalah pilihan Allah. Sedang rumah-rumah Allah lain di seluruh dunia
adalah pilihan manusia. Karenanya sudah menjadi keharusan bahwa rumah-rumah
Allah pilihan manusia menyesuaikan dengan rumah Allah pilihan Allah.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement