SENI PAHAT, LUKIS, DAN FOTO
Pertanyaan:
Apakah
seni pahat, lukis, dan foto yang indah dan cantik dilihatnya dibolehkan dalam agama?
Jawab:
Perlu
kita tanyakan dulu, pengertian akan indah dan cantik itu. Dari sudut mana
menilainya? Apakah berdasar agama, rasa, atau moral.
Arti
yang sebenarnya dari indah atau cantik adalah apabila tidak membawa orang
kepada hal-hal yang buruk. Jadi sesuatu yang dapat menjadikan keburukan, tentu
saja tidak bisa dikatakan cantik atau indah.
Agama
menganjurkan agar wanita bersolek dan mempercantik diri di hadapan suaminya,
bukan kepada umum. Apabila kecantikannya membawa fitnah, memperlemah iman
laki-laki lain, agama melarang.
Kita
lihat sebuah patung, hasil karya pemahat terkenal. Patung itu indah, lalu
dipuja dan disembah, itu menjadi buruk. Keindahan seni (seni pahat, ukir atau
lainnya) ialah apabila bentuk dan akibat-akibatnya juga indah. Apabila membawa
akibat fitnah, membawa kepada syirik, menjadi haram hukumnya.
Di
zaman Nabi Sulaiman, tidak ada kekhawatiran akan adanya penyembahan dan
pemujaan berhala. Bahkan jin pun membuat patung yang indah dan cantik
menghadiahkan untuk Nabi Sulaiman, pada saat itu membuat patung tidak dilarang.
Firman
Allah,
"Para
jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari
gedung-gedung yang tinggi, dan patung-patung, dan piring-piring yang
besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas
tungku)." (Saba': 13)
Ketika
patung-patung dijadikan berhala, dipuja, dan disembah, pembuatannya dilarang.
Seni
lukis dan foto apabila tidak merusak moral dan akhlak manusia dan semata
dimaksudkan hanya untuk keindahan dan kecantikan, tidak ada masalah. Allah
sendiri senang kepada hal-hal yang indah dan cantik.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement