Berdasarkan rumor yang beredar di
masyarakat mengenai ketidakbolehan hukum keramas atau memotong rambut dan
memotong kuku di telan mentah – mentah oleh masyarakat ini mengakibatkan
konflik antara boleh dan tidaknya keramas dan memotong kuku. Dan dengan adanya
rumor tersebut sebenarnya hukum kramas atau memotong rambut dan memotong
kuku yaitu sebagai berikut :
- Hukum
keramas atau memotong rambut dan
memotong kuku bagi wanita yang sedang haidh.
Sebenarnya
seorang wanita yang sedang haidh diperbolehkan untuk mandi keramas atau memotong
rambut untuk membersihkan rambutnya agar tidak kotor akibat keringat dari
aktifitas sehari – hari dan menghindarkan bau pada rambut. Hanya saja yang tidak
diperbolehkan mandi keramas atau memotong rambut bagi wanita yang sedang haidh adalah ketika
mandi keramas tersebut ia berniat untuk menghilangkan hadas yang kemudian sama
dengan niat saat bersuci setelah haidh.
Niat menghilangkan atau mensucikan sebelum waktu haidh selesai
tersebut bisa di artikan bahwa ia telah bermain – main dengan ibadahnya. Dan
rumor yang beredar tidakbolehnya keramas atau memotong rambut waktu haidh
tersebut mungkin dikarenakan kekhawatiran akan rambut yang terlepas waktu
kramas dan kemudian tidak disucikan waktu haidh selesai.
Adanya rumor tersebut tidak benar, karena hilangnya rambut saat keramas ataupun kuku pada saat sedang haidh tidak dilarang sama sekali oleh para ulama’. Akan tetapi larangan bagi seseorang yang sedang junub yang tidak diperbolehkan menghilangkan salah satu bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum ia mandi junub.
غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به. وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
- Hukum
memotong kuku bagi wanita yang sedang haidh
Sebenarnya hukum dari memotong kuku dan rambut bagi seorang wanita yang sendang haidh kemudian ia tidak perlu mencuci rambut tersebut dan kuku yang sudah ia potong tersebut saat ia mandi junub atau pada saat ia bersuci karena di dalam al – Qur’an tidak ada hadist atau dalil sekalipun yang menerangkan larangan mengenai kramas atau memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita yang sedang haidh.
Demikian pembahasan mengenai hukum kramas atau memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita yang
sedang haidh semoga bermanfaat bagi anda dan bisa meredamkan rumor yang salah
dicerna oleh masyarakat dan karena dalam al – Qur’an tidak ada hadist atau
dalil tertentu yang melarang memotong kuku atau rambut dan kramas maka hukum
kramas atau memotong rambut dan memotong kuku tetap diperbolehkan bagi wanita
yang sedang haidh.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
META
Judul : hukum kramas atau
memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita yang sedang haidh
Diskripsi : Berdasarkan rumor yang beredar
di masyarakat mengenai ketidakbolehan hukum kramas atau memotong rambut dan
memotong kuku di telan mentah – mentah oleh masyarakat ini mengakibatkan
konflik antara boleh dan tidaknya keramas dan memotong kuku.
Keyword : hukum kramas atau memotong
rambut dan memotong kuku
Advertisement