Masyarakat
disekitar kita tidak sedikit yang memanjangkan kuku dengan alasan kecantikan
maupun manfaatnya untuk membersihkan beberapa bagian tubuhnya seperti hidung.
Namun tidak jarang yang lebih memilih memotong kuku tersebut dengan alasan
kesehatan, ketidaknyamanan, kebersihan dan sunnah. Lantas bagaimana pandangan
islam memanjangkan kuku dan bagaimana jika dilihat dari segi kesehatan. Mari
simak informasi berikut.
Memotong kuku adalah sunah hukumnya karena menjadi satu dari 5 perkara
fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Ra
bahwasanya Nabi SAM besabda:”Perkara Fitrah ada 5 yaitu khitan, itihdad
(mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong
kumis,”(HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257).
Hukum islam
memberikan larangan untuk memanjangkan kuku. Memanjangkan kuku berarti telah
menyelisihi As Sunah ungkap Syaikh Abdul Aziz bis Baaz Rahimahullah. Dari sisi
kesehatan alasan tidak diperbolehkan memanjangkan kuku yang lebih bisa
dimengerti adalah bahwa hanya dengan mencuci kuku tidak cukup membuat kuku
terbebas dari kotoran dan kuman karena air tidak mampu mengalir hingga kuku
bagian bawah. Selain itu memanjangkan kuku menyebabkan semusa kotoran terkumpul
disela kuku yang bisa memicu penyakit tertentu bagi pemelihara kuku.
Namun jika anda
ingin membiarkan kuku tetap panjang, maka jangan lebih dari 40 hari, hal ini berdasarkan hadists Anas bin Malik Ra
dia berkata:”Rasulullah shallallau alaihi wasallam memberikan (batas) waktu
bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis dan
mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.”(HR. Abu Daud
(4200), Hadits shahih).
Sehingga dari
hadits tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa memanjangkan kuku lebih dari 40
hari merupakan perbuatan yang menyelisihi fitrah dan sunah sehingga hukumnya
makruh. Namun apabila tujuan memanjangkan kuku adalah meniru tren atau
kebiasaan orang kafir maka hukumnya haram, hal ini berdasarkan hadits dari
Abdullah bin Umar Ra dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Barangsiapa
yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”(HR. Abu Daud
(4031). Hadist hasan).
Hal
yang sungguh aneh, jika orang menyebut dirinya berperadaban dan modern
membiarkan kuku mereka panjang begitu saja, padahal kuku tersebut mengandung
najis dan kotoran bahkan membuat mereka menyerupai hewan, hal ini dikemukakan
oleh Syaikh Muhammad Al-Utsaimin Rahimahullah. Kalau memotong kuku membuat kita
lebih sehat, bersih terhindar dari najis dan mendapat pahala, kenapa harus
memanjangkannya?
www.fastabiq.com
META
Judul ;
Memelihara Kuku, Bermanfaatkah?
Deskripsi :
sisi kesehatan alasan tidak diperbolehkan memanjangkan kuku yang lebih bisa
dimengerti adalah bahwa hanya dengan mencuci kuku tidak cukup membuat kuku
terbebas dari kotoran dan kuman karena air tidak mampu mengalir hingga kuku
bagian bawah.
Keyword :Memanjangkan
kuku
Advertisement