-->

Memelihara Kuku, Bermanfaatkah?

Memelihara Kuku, Bermanfaatkah?
Memelihara Kuku, Bermanfaatkah?
Masyarakat disekitar kita tidak sedikit yang memanjangkan kuku dengan alasan kecantikan maupun manfaatnya untuk membersihkan beberapa bagian tubuhnya seperti hidung. Namun tidak jarang yang lebih memilih memotong kuku tersebut dengan alasan kesehatan, ketidaknyamanan, kebersihan dan sunnah. Lantas bagaimana pandangan islam memanjangkan kuku dan bagaimana jika dilihat dari segi kesehatan. Mari simak informasi berikut.


Memotong kuku adalah sunah hukumnya karena menjadi satu dari 5 perkara fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Ra bahwasanya Nabi SAM besabda:”Perkara Fitrah ada 5 yaitu khitan, itihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis,”(HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257).

Hukum islam memberikan larangan untuk memanjangkan kuku. Memanjangkan kuku berarti telah menyelisihi As Sunah ungkap Syaikh Abdul Aziz bis Baaz Rahimahullah. Dari sisi kesehatan alasan tidak diperbolehkan memanjangkan kuku yang lebih bisa dimengerti adalah bahwa hanya dengan mencuci kuku tidak cukup membuat kuku terbebas dari kotoran dan kuman karena air tidak mampu mengalir hingga kuku bagian bawah. Selain itu memanjangkan kuku menyebabkan semusa kotoran terkumpul disela kuku yang bisa memicu penyakit tertentu bagi pemelihara kuku.

Namun jika anda ingin membiarkan kuku tetap panjang, maka jangan lebih dari 40 hari, hal ini berdasarkan hadists Anas bin Malik Ra dia berkata:”Rasulullah shallallau alaihi wasallam memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.”(HR. Abu Daud (4200), Hadits shahih).

Sehingga dari hadits tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa memanjangkan kuku lebih dari 40 hari merupakan perbuatan yang menyelisihi fitrah dan sunah sehingga hukumnya makruh. Namun apabila tujuan memanjangkan kuku adalah meniru tren atau kebiasaan orang kafir maka hukumnya haram, hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar Ra dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”(HR. Abu Daud (4031). Hadist hasan).

            Hal yang sungguh aneh, jika orang menyebut dirinya berperadaban dan modern membiarkan kuku mereka panjang begitu saja, padahal kuku tersebut mengandung najis dan kotoran bahkan membuat mereka menyerupai hewan, hal ini dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Al-Utsaimin Rahimahullah. Kalau memotong kuku membuat kita lebih sehat, bersih terhindar dari najis dan mendapat pahala, kenapa harus memanjangkannya?

www.fastabiq.com

META
Judul                     ; Memelihara Kuku, Bermanfaatkah?
Deskripsi            : sisi kesehatan alasan tidak diperbolehkan memanjangkan kuku yang lebih bisa dimengerti adalah bahwa hanya dengan mencuci kuku tidak cukup membuat kuku terbebas dari kotoran dan kuman karena air tidak mampu mengalir hingga kuku bagian bawah.
Keyword             :Memanjangkan kuku


Advertisement