Dalam sebuah ikatan pernikahan, perceraian tentu menjadi hal yang tak
inginkan oleh pasangan manapun. Inilah yang menjadikan seseorang harus
benar-benar membangun rumah tangganya dengan baik agar segala hal yang
mendekatkan pada perceraian bisa dihindari. Talak merupakan salah satu hal yang
mendekatkan pada perceraian, bahkan jika telah jatuh talak 3, maka sebuah
perceraian pun tak dapat dihindari. Banyak orang yang penasaran apakah
Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Inilah hal yang akan
diulas pada kesempatan kali ini.
Sebelum membahas lebih jauh tentang Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!”
Apakah Jatuh Talak? Hal yang harus diketahui adalah mengenai pembagian dari ucapan talak itu sendiri.
Ucapan talak yang pertama adalah talak dengan lafadz sharih. Ucapan pada
lafadz talak sharih memiliki makna yang sangat jelas, yang berarti sebuah
perceraian, dari mulut suami. Dengan kata lain, seseorang yang mengucapkan
kalimat tertentu, maka maknanya adalah perceraian. Contoh kalimat dari lafadz
talak sharih adalah “Saya menjatuhkan talak padamu”, “Saya menceraikanmu”,
“hubungan rumah tangga kita berakhir”, dan lain sebagainya. Kemudian,
Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Pahami penjelasan berikut.
Adapun pembagian ucapan talak yang selanjutnya adalah ucapan yang
menggunakan lafadz kinayah atau ucapan yang tidak tegas tentang penjatuhan
talak dari suami pada istri. Pada ucapan talak yang satu ini, kalimat yang
diucapkan oleh suami bisa dipahami dengan dua pengertian yakni bisa talak dan
bisa saja tidak. Contoh dari ucapan talak lafadz kinayah adalah “Pulanglah
engkau ke rumah orang tuamu, istriku”, “Keluar dari rumah ini”, “Jangan kembali
ke rumah ini”, dan sebagainya.Padahal ucapan talak yang sah adalah ucapan yang
benar-benar mengandung makna perceraian meskipun si suami tak bermaksud seperti
itu. Mengenai ucapan yang jelas tentang talak, para ulama’ telah bersepakat
bahwa talak yang sah adalah talak dengan lafadz sharih, tanpa harus melihat
niat dari pelakunya tersebut.
Sedangkan untuk ucapan berupa lafadz kinayah, harus melihat niat dari si
suami apakah ingin menceraikan istrinya atau tidak. Dari penjelasan tersebut,
tentu sebagian dari anda tahu Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh
Talak? Termasuk dalam kategori talak yang mana.
Untuk kasus Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?, maka
bisa dikategorikan sebagai ucapan lafadz kinayah sehingga kemungkinan talak
jatuh pada si istri. Dari ungkapan tersebut tentu bisa dilihat bahwa suami
telah mengungkapkan bahwa dia bukan suami si istri. Lantas jika bukan suami,
hubungan apa yang selama ini dijalin dengan pasangannya sebagai istri? Inilah
yang menjadikan Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Harus
kembali dilihat dari niat si suami apakah bermaksud untuk menceraikan si istri
atau tidak. Wallahu a’lam.
Demikianlah pembahasan tentang mengucapkan “aku bukan suamimu!” apakah
jatuh talak?, dalam sebuah keluarga. Semoga kita semakin lebih bijak
dalam menjalankan bahtera rumah tangga serta dapat mengambil manfaat dari
ulasan ini.
META
Judul : Mengucapkan “Aku Bukan
Suamimu” Apakah Jatuh Talak?
Deskripsi : dalam sebuah hubungan rumah
tangga, talak adalah hal yang harus dihindari agar terjauh dari perceraian.
Ucapan talak bisa dibagi menjadi dua yakni ucapan talak sharih yang berarti
jelas menceraikan si istri dan ucapan talak lafadz kinayah yang harus memahami
niat dari si suami apakah ingin menceraikan istrinya atau tidak.
Keyword : Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!”
Apakah Jatuh Talak?
Advertisement