-->

Baca ! Inilah Ucapan Ucapan Yang Menyebabkan Jatuh Talak

Baca ! Inilah Ucapan Ucapan Yang Menyebabkan Jatuh Talak
Baca ! Inilah Ucapan Ucapan Yang Menyebabkan Jatuh Talak



Dalam sebuah ikatan pernikahan, perceraian tentu menjadi hal yang tak inginkan oleh pasangan manapun. Inilah yang menjadikan seseorang harus benar-benar membangun rumah tangganya dengan baik agar segala hal yang mendekatkan pada perceraian bisa dihindari. Talak merupakan salah satu hal yang mendekatkan pada perceraian, bahkan jika telah jatuh talak 3, maka sebuah perceraian pun tak dapat dihindari. Banyak orang yang penasaran apakah Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Inilah hal yang akan diulas pada kesempatan kali ini.

Sebelum membahas lebih jauh tentang Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Hal yang harus diketahui adalah mengenai pembagian dari ucapan talak itu sendiri.
Ucapan talak yang pertama adalah talak dengan lafadz sharih. Ucapan pada lafadz talak sharih memiliki makna yang sangat jelas, yang berarti sebuah perceraian, dari mulut suami. Dengan kata lain, seseorang yang mengucapkan kalimat tertentu, maka maknanya adalah perceraian. Contoh kalimat dari lafadz talak sharih adalah “Saya menjatuhkan talak padamu”, “Saya menceraikanmu”, “hubungan rumah tangga kita berakhir”, dan lain sebagainya. Kemudian, Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Pahami penjelasan berikut.

Adapun pembagian ucapan talak yang selanjutnya adalah ucapan yang menggunakan lafadz kinayah atau ucapan yang tidak tegas tentang penjatuhan talak dari suami pada istri. Pada ucapan talak yang satu ini, kalimat yang diucapkan oleh suami bisa dipahami dengan dua pengertian yakni bisa talak dan bisa saja tidak. Contoh dari ucapan talak lafadz kinayah adalah “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu, istriku”, “Keluar dari rumah ini”, “Jangan kembali ke rumah ini”, dan sebagainya.Padahal ucapan talak yang sah adalah ucapan yang benar-benar mengandung makna perceraian meskipun si suami tak bermaksud seperti itu. Mengenai ucapan yang jelas tentang talak, para ulama’ telah bersepakat bahwa talak yang sah adalah talak dengan lafadz sharih, tanpa harus melihat niat dari pelakunya tersebut.


Sedangkan untuk ucapan berupa lafadz kinayah, harus melihat niat dari si suami apakah ingin menceraikan istrinya atau tidak. Dari penjelasan tersebut, tentu sebagian dari anda tahu Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Termasuk dalam kategori talak yang mana.
Untuk kasus Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?, maka bisa dikategorikan sebagai ucapan lafadz kinayah sehingga kemungkinan talak jatuh pada si istri. Dari ungkapan tersebut tentu bisa dilihat bahwa suami telah mengungkapkan bahwa dia bukan suami si istri. Lantas jika bukan suami, hubungan apa yang selama ini dijalin dengan pasangannya sebagai istri? Inilah yang menjadikan Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak? Harus kembali dilihat dari niat si suami apakah bermaksud untuk menceraikan si istri atau tidak. Wallahu a’lam.
Demikianlah pembahasan tentang mengucapkan “aku bukan suamimu!” apakah jatuh talak?, dalam sebuah keluarga. Semoga kita semakin lebih bijak dalam menjalankan bahtera rumah tangga serta dapat mengambil manfaat dari ulasan ini.

META
Judul                     : Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu” Apakah Jatuh Talak?
Deskripsi            : dalam sebuah hubungan rumah tangga, talak adalah hal yang harus dihindari agar terjauh dari perceraian. Ucapan talak bisa dibagi menjadi dua yakni ucapan talak sharih yang berarti jelas menceraikan si istri dan ucapan talak lafadz kinayah yang harus memahami niat dari si suami apakah ingin menceraikan istrinya atau tidak.
Keyword             : Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?

Advertisement