-->

Hukum Berobat Dengan Musik, Bolehkah ?

Hukum Berobat Dengan Musik, Bolehkah ?
Hukum Berobat Dengan Musik, Bolehkah ?



                Penyakit memang tidak bisa diduga kapan akan datang. Manusia harus selalu siap dengan yang namanya penyakit yang bisa kapan saja datang. Dalam mengobati penyakit yang ada, terdapat berbagai macam  obat-obatan. Mulai dari yang alami hingga yang mengandung bahan kimia. Berobat juga bisa menggunakan cara lain. Salah satunya dengan musik. Namun, tahukah anda jika hukum berobat dengan musik juga telah ada menurut isalam.
                Banyak orang yang mengetahui bahwa musik bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Namun apakah hukum berobat dengan  musik? Apakah memang ada hukum yang membolehkan mengenai berobat dengan musik? Berikut adalah beberapa pendapat dan ulasan mengenai hukum berobat dengan musik.
                Ada pendapat mengatakan bahwa hukum berobat dengan musik ini tidak mempunyai dasar yang kuat. Musik bisa melalaikan perasaan manusia dan bisa menjadi penyakit hati. Pengobatan  yang bermanfaat dan bisa menenangkan jiwa adalah dengan mendengarkan bacaan Al – Qur’an untuk orang yang sedang sakit. Selain itu kita juga bisa memberikan nasehat dan perkataan yang baik serta berguna.
                Jika seseorang berobat dengan menggunakan musik atau alat musik, bisa jadi akan menambah penyakit untuk orang yang sedang sakit. Karena akan berat baginya untuk mereka mendengarkan Al Qur’an, As Sunnah dan nasehat yang berguna.
                Beberapa pendapat ada yang mengatakan bahwa hukum musik adalah haram. Di dalam hadist musik digandengkan dengan zina, khamr, dan sutra yang dikelompokkan menjadi hal-hal yang diharamkan. Dari Abu Malik Al – Asy’ari r.a bahwa dia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
Yang artinya :” kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra ( bagi lelaki), khamr, dan alat-alat musik.” 
                Disini terdapat kata-kata “akan menghalalkan”. Kata tersebut mengartikan bahwa hukum dasar dari musik adalah haram. Allah tidak akan memberikan kesembuhan bagi orang yang mencari kesembuan dengan hal yang tidak disukai atau diharamkan Allah Swt.
                Abdullah bin Mas’ud r.a berkata :
إِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
artinya : sesungguhnya Allah tidak menjadikan ksembuhan kalian di dalam sesuatu yang telah diharamkan-Nya atas kalian. (HR.Bukhari)
                Hukum berobat dengan musik memang memiliki banyak varian ataupun berbagai macam pendapat. Banyak orang yang mengira dengan diperdengarkannya musik maka penyait akan segera hilang atau sembuh. Daripada kita bingung mengenai hukum berobat dengan musik. Lebih baik kita mengobati berbagai macam penyakit dengan membaca Al Qur’an.
                Kita terkadang tidak sadar, ketika hati sedang malas dan merasa tidak tenang dengan membaca Al Qur’an selama 5 – 10 menit. Hati yang gundah akan mulai tenang lagi. Al qur’an adalah sebaik baik obat penyembuh dan penenang hati manusia.
                Itu dia ulasan mengenai hukum berobat dengan musik. Semoga bisa menambah informasi dan wawasan anda mengenai hukum berobat dengan musik.

META
Judul                     : Hukum Berobat Dengan Musik
Deskripsi            : banyak informasi yang kita daatkan bahwa musik dapat menyembuhkan banyak penyakit. Namun bagaimana hukum berobat dengan musik? Berikut diatas adalah ulasan mengenai hukum berobat dengan musik.
Keyword            : hukum berobat dengan musik


               

Advertisement