Penyakit memang tidak bisa
diduga kapan akan datang. Manusia harus selalu siap dengan yang namanya
penyakit yang bisa kapan saja datang. Dalam mengobati penyakit yang ada, terdapat
berbagai macam obat-obatan.
Mulai dari yang alami hingga yang mengandung bahan kimia. Berobat juga bisa
menggunakan cara lain. Salah satunya dengan musik.
Namun, tahukah anda jika hukum berobat dengan musik juga
telah ada menurut isalam.
Banyak orang yang mengetahui
bahwa musik bisa menyembuhkan penyakit yang diderita. Namun apakah hukum
berobat dengan musik? Apakah memang ada
hukum yang membolehkan mengenai berobat dengan musik? Berikut adalah beberapa
pendapat dan ulasan mengenai hukum berobat dengan musik.
Ada pendapat mengatakan bahwa
hukum berobat dengan musik ini tidak mempunyai dasar yang kuat. Musik bisa
melalaikan perasaan manusia dan bisa menjadi penyakit hati. Pengobatan yang bermanfaat dan bisa menenangkan jiwa
adalah dengan mendengarkan bacaan Al – Qur’an untuk orang yang sedang sakit.
Selain itu kita juga bisa memberikan nasehat dan perkataan yang baik serta
berguna.
Jika seseorang berobat dengan
menggunakan musik atau alat musik, bisa jadi akan menambah penyakit untuk orang
yang sedang sakit. Karena akan berat baginya untuk mereka mendengarkan Al
Qur’an, As Sunnah dan nasehat yang berguna.
Beberapa pendapat ada yang
mengatakan bahwa hukum musik adalah haram. Di dalam hadist musik digandengkan
dengan zina, khamr, dan sutra yang dikelompokkan menjadi hal-hal yang diharamkan. Dari Abu Malik Al – Asy’ari r.a bahwa
dia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
Yang
artinya :” kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan
zina, kain sutra ( bagi lelaki), khamr, dan alat-alat musik.”
Disini terdapat kata-kata “akan menghalalkan”. Kata
tersebut mengartikan bahwa hukum dasar dari musik adalah haram. Allah tidak
akan memberikan kesembuhan bagi orang yang mencari kesembuan dengan hal yang
tidak disukai atau diharamkan Allah Swt.
Abdullah bin Mas’ud r.a berkata
:
إِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
artinya
: sesungguhnya Allah tidak menjadikan ksembuhan kalian di dalam sesuatu yang
telah diharamkan-Nya atas kalian. (HR.Bukhari)
Hukum berobat dengan musik
memang memiliki banyak varian ataupun berbagai macam pendapat. Banyak orang
yang mengira dengan diperdengarkannya musik maka penyait akan segera hilang
atau sembuh. Daripada kita bingung mengenai hukum berobat dengan musik. Lebih
baik kita mengobati berbagai macam penyakit dengan membaca Al Qur’an.
Kita terkadang tidak sadar,
ketika hati sedang malas dan merasa tidak tenang dengan membaca Al Qur’an
selama 5 – 10 menit. Hati yang gundah akan mulai tenang lagi. Al qur’an adalah
sebaik baik obat penyembuh dan penenang hati manusia.
Itu dia ulasan mengenai hukum
berobat dengan musik. Semoga bisa menambah informasi dan wawasan anda mengenai
hukum berobat dengan musik.
META
Judul :
Hukum Berobat Dengan Musik
Deskripsi :
banyak informasi yang kita daatkan bahwa musik dapat menyembuhkan banyak
penyakit. Namun bagaimana hukum berobat dengan musik? Berikut diatas adalah
ulasan mengenai hukum berobat dengan musik.
Keyword : hukum
berobat dengan musik
Advertisement