-->

Apakah Boleh Mengkafirkan Sesama Muslim?

Apakah Boleh Mengkafirkan Sesama Muslim?
Apakah Boleh Mengkafirkan Sesama Muslim?
Pertanyaan:
Apakah boleh mengafirkan sesama muslim?

Jawab:
Ust. Muhammad Mutawai Sya’rawi, dalam bukunya  Anda Bertanya Islam Menjawab menerangkan bahwa,
Mengapa kepada sesama muslim harus mengafirkan? Ulama yang ilmu agamanya luas sekalipun, tidak akan berani menuduh seorang yang mengucap, "Lailaha illallah" sebagai kafir disebabkan beratnya sanksi. Jika benar, tuduhan itu hanya sebagai kenyataan, artinya, tuduhan itu benar. Tapi kalau tidak, yang menuduh adalah yang kafir.

Sesama muslim boleh menuduh bahwa dia tidak mengamalkan hukum atau syariat agama atau perbuatannya bertentangan dengan syariat agama.
Yang tergolong tidak mengamalkan syariat agama yaitu,
1.      Orang yang mengingkari hukum dan syariat Allah.
2.      Malas atau lalai melakukannya.

Kedua golongan itu tidak bisa dicap kafir. Seorang muslim melakukan zina,
minum arak atau riba, bukanlah kafir.

Allah menetapkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar larangan Allah. Sanksi hukuman dijatuhkan kepada pelaku muslim. Kalau saja ia Kafir, tentu tidak dapat dijatuhi hukuman atas pelanggarannya. Sebab, sanksi hukuman terhadap pemabuk, penjudi, atau pezina hanya bisa dijalankan terhadap orang muslim.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement