-->

Hukuman Terhadap Si Perusak

Hukuman Terhadap Si Perusak
Hukuman Terhadap Si Perusak


Hukuman Terhadap Si Perusak

Pertanyaan:
Di tiap negara berlaku tuntutan hukum terhadap kaum perusak dan penjahat, tetapi mengapa kerusakan semakin bertambah luas?

Jawab:
Sebabnya karena manusia tidak percaya dan tidak takut kepada hisab (pengadilan) Allah.
Firman Allah,

"Sesungguhnya mereka tidak takut kepada hisab, Dan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dengan sesungguh sungguhnya." (an-Naba': 27-28)

Mengapa mereka tidak takut kepada hisab? Karena mereka tidak beriman kepada yang melakukan hisab, atau mereka beriman kepada yang melakukan hisab, tetapi mereka kurang yakin akan adanya hidup sesudah mati.

Kalau dikaji sebab timbulnya kerusakan dan kejahatan di muka bumi ini, sebab utamanya karena manusia tidak takut terhadap hisab dan hukuman bagi pelanggaran clan penyelewengan yang telah mereka lakukan.

Tiap orang dalam masyarakat suka berbuat sesuka hatinya tanpa mengindahkan hukum moral, undang-undang, dan peraturan yang telah disepakati.

Jadi, yang dapat menjamin kebaikan masyarakat ialah yang menjamin kehidupan akhirat.

Soal ini terutama melibatkan kaum ateis yang tidak beriman kepada adanya Allah Maha Pencipta. Bila masyarakat memperhitungkan adanya hisab (tuntutan dan hukuman) dengan sungguh-sungguh di dunia, alam ini tentu akan tenteram dan damai.

Penyebab timbulnya masyarakat yang kurang mengindahkan tuntutan dan hukuman dunia, disebabkan juga karena banyak aparat penegak hukum yang lengah dan lemah, tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan negara. Mereka sendiri dan juga masyarakat tidak tegas dalam bertindak dan menghukum, karena mereka sendiri pun sudah terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran itu.

Para penegak hukum dalam masyarakat ada tiga golongan, yaitu,

Pertama, aparat pengadilan yang ditugaskan Allah untuk menegakkan hukum.
Kedua, masyarakat.
Ketiga, pribadi manusianya (individu).

Walaupun ketiganya terlibat dalam forum pengadilan, tetapi ada satu kelebihan bila diyakini oleh ketiga unsur itu bahwa ada hisab (pengadilan) yang harus ditakuti, yaitu pengadilan Allah sesudah berakhirnya kehidupan dunia ini. Al-Qurvan atau ikatan hukum dalam Islam tidak mengabaikan ketiga unsur itu. Orang kadang kala memang melakukan kejahatan, tetapi tidak sampai diketahui oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Bagi orang yang memiliki hati nurani yang selalu menggugat, ia akan berkata, "Bila pengawas di bumi buta, pengawas langit tidak buta."

Yang dapat mencegah kejahatan dan kerusakan hanyalah larangan agama dan keimanan kepada Allah Yang Maha Pengawas dan Maha Penuntut. Adapun hakim, masyarakat, dan hati nurani dapat dilewati dan diabaikan begitu saja oleh manusia.

Mereka yang tidak takut kepada pengadilan akhirat melakukan segala kejahatan dan kerusakan dari yang terkecil sampai yang terbesar.

Ketidakadilan hukum di dunia dengan menindak suatu golongan dan membiarkan golongan lain, akan menambah para kerusakan dan kejahatan di muka bumi.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement