Sudah
tak asing lagi bahwa penyalur dana terbesar di negara kita ini adalah hasil
dari rokok salah satunya. Bahkan penyumbang beasiswa terbesar pun juga dari
salah satu merek rokok ternama. Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat tergantung
oleh pabrik rokok.
Rokok
sebenarnya sudah dikenal sejak zaman dahulu kala. Sekitar tahun 500 masehi.
Namun permasalahan hukum rokok ini baru – baru saja mencuat kepermukaan. Bahkan
peringatan akan bahaya dari rokok di bungkusnya tak lagi seperti dahulu.
Melainkan sudah berubah dengan tajam. Seperti halnya “rokok membunuhmu”.
Lantas, sebenarnya seperti apakah hukum rokok itru sebenarnya? Para ulama’
berbeda pendapat dalam menetapkan bagaimana hukum rokok itu sebenarnya. Yang
kemudian munculah 3 hukum yang dihasilkan. Yakni Haram, Makruh dan mubah.
Bagi
mereka para ulama’ yang menyatakan bahwa hukum rokok itu adalah halal, mereka
berlandaskan ayat al qur’an pada surat al baqarah ayat 26, yang Artinya:
”Sesungguhnya
Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari
itu[33]. Adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan
itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "
Apakah
maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan? Dengan perumpamaan itu banyak
orang yang disesatkan oleh Allah[34], dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak
orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali
orang-orang yang fasik.”
Dimana
ayat ini menjelaskan bahwasanya segala sesuatu yang ada dibumi ini halal untuk
dimakan. Maka tembakau yang dipakai sebagai pembuat rokok pun hukumnya halal.
Maka merokok menjadi mubah.
Namun
ada pula yang menghukumi rokok dengan makruh. Seperti halnya kalangan NU, para
ulama’ NU berpendapat bahwa hukum rokok ini disamakan dengan ketika seseorang
memakan bawang putih. Karena ketika ia memakan bawang putih akan menghasilkan
bau yang tidak sedap. Namun para kiyai NU pun mengatakan bahwasanya rokok bagi
orang yang sakit tetap haram hukumnya.;
Kemudian
golongan terakhir adalah mereka yang mengharamkan rokok. Golongan ini di
Indonesia terkenal dengan ormas MUHAMMADIYAH. Mereka berpendapat, karena banyaknya
madhorot yang di timbulkan. Maka pengharaman terhadap rokok menjadi hal yang
wajar.
Nah
teman-teman, hukum Allah itu tidaklah rumit. Seperti halnya Islam. Semua indah
didalamnya. Namun semua dikembalikan kepada pribadi masing-masing kembali. Jika
kita mengharamkan, maka haramlah hukum rokok untuk kita, dan seterusnya.
Advertisement