Ayah Bertindak Sewenang-Wenang
Pertanyaan:
Ayahku menceraikan ibu sebelum aku lahir, dan aku hidup bersama
ayahku sejak berumur dua belas tahun. Dia sangat pencemburu sekali,
sampai-sampai aku dilarang membuka jendela. Aku jarang keluar rumah dan aku
dilarang mengunjungi ibuku.
Ada seorang pemuda datang kepada ayah untuk meminang diriku. Agama
dan akhlaknya baik sekali. Aku sangat gembira, tetapi ayahku menolaknya karena
dia masih keluarga dekat ibuku. Bila aku menerima pinangannya dan kawin di
rumah ibuku tanpa persetujuan ayah, apakah aku dimurkai Allah?
Jawab:
Seorang ayah tidak berhak melarang dan menolak pemuda yang
meminang anaknya, bila pemuda itu beriman dan berakhlak baik, hanya dengan
alasan karena si pemuda itu masih keluarga dekat wanita yang pernah dicerainya,
yaitu ibumu.
Firman
Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang
orang yang selalu menegakkan kebenaran karena
Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-sekali kebencianmu
terhadap suatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena ia lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (al-Maa'idah:
8)
Ayahmu
telah berbuat dosa dengan sikapnya menolak pinangan seorang yang saleh dengan
alasan yang tidak sesuai dengan agama. Kamu sudah dewasa, karena itu carilah
wali lain yang dapat mengawinkanmu dengan pemuda yang telah meminang itu.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement