-->

Berbuat Kejahatan di Masjidil Haram

Berbuat Kejahatan di Masjidil Haram
Berbuat Kejahatan di Masjidil Haram


Berbuat Kejahatan di Masjidil Haram

Pertanyaan:
Apa arti firman Allah,
"Dan barangsiapa bermaksud di dalamnya (Masjidil Haram) melakuhan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami timpakan kepadanya sebagian siksayangpedih." (al-Hajj: 25)

Jawab:
Kadang-kadang pembicaraan orang awam dapat lata petik sebagai fatwa. Misalnya, "Minum arak kok di rumah seorang alim." Ini berarti minum arak di toko penjual arak boleh, tetapi jika di rumah seorang alim, tentu tidak boleh.

Orang pergi menunaikan ibadah haji dengan harapan meraperoleh rahmat Allah, membuang kotoran dan segala noda dosa, untuk membersihkan hati dan jiwa sebagai persiapan untuk menempuh sisa umurnya dengan baik.

Apakah ibadah yang tujuannya begitu suci dan mulia dan diwajibkan sekali seumur hidup, harus kita nodai dengan perbuatan dosa?

Di Masjidil Haram memang dibolehkan berbaurnya pria dan wanita, karena pada saat-saat seperti itu orang sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga tidak terganggu dengan hadirnya wanita di sekelilingnya.

Di tempat-tempat lain, kalau baru niat atau bermaksud untuk melakukan sesuatu pelanggaran namun belum sampai melakukannya, belum dianggap berdosa.

Tetapi lain halnya di Masjidil Haram. Orang yang baru berniat melakukan pelanggaran (kejahatan) akan disiksa Allah swt. karena Dia telah berjanji untuk melindungi kehormatan Masjidil Haram, rumah Allah yang pertama untuk peribadatan manusia. Apa arti ilhad (penyimpangan/penyelewengan) dan kejahatan dalam agama?
Ada tiga tingkat penyimpangan dan penyelewengan,
Yang pertama kafir, yaitu yang menyangkut akidah seperti mengingkari wujud Allah (syirik).

Ilhad artinya sekuler, dan puncak sekuler ialah ateisme. Itulah kufur yang sebenarnya.

Yang kedua ialah fasik, yaitu melakukan perbuatan terlarang seperti berzina, berjudi, minum-minuman keras, dan Iainlain.

Yang ketiga zalim, yaitu menghakimi perkara antara dua pihak dengan tidak adil, merampas hak orang lain, dan Iainlain.

Jadi, bila suatu pemerintahan membiarkan rakyatnya berzina, berjudi, minum-minuman keras, melakukan riba tanpa ada sanksi (tindakan hukum), pemerintahan seperti itu adalah pemerintahan sekuler.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement