Berbuat Kejahatan di Masjidil Haram
Pertanyaan:
Apa
arti firman Allah,
"Dan
barangsiapa bermaksud di dalamnya (Masjidil Haram) melakuhan
kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami timpakan kepadanya sebagian
siksayangpedih." (al-Hajj: 25)
Jawab:
Kadang-kadang
pembicaraan orang awam dapat lata petik sebagai fatwa. Misalnya, "Minum
arak kok di rumah seorang alim." Ini berarti minum arak di toko
penjual arak boleh, tetapi jika di rumah seorang alim, tentu tidak boleh.
Orang
pergi menunaikan ibadah haji dengan harapan meraperoleh rahmat Allah, membuang
kotoran dan segala noda dosa, untuk membersihkan hati dan jiwa sebagai
persiapan untuk menempuh sisa umurnya dengan baik.
Apakah
ibadah yang tujuannya begitu suci dan mulia dan diwajibkan sekali seumur hidup,
harus kita nodai dengan perbuatan dosa?
Di
Masjidil Haram memang dibolehkan berbaurnya pria dan wanita, karena pada
saat-saat seperti itu orang sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga tidak
terganggu dengan hadirnya wanita di sekelilingnya.
Di
tempat-tempat lain, kalau baru niat atau bermaksud untuk melakukan sesuatu
pelanggaran namun belum sampai melakukannya, belum dianggap berdosa.
Tetapi
lain halnya di Masjidil Haram. Orang yang baru berniat melakukan pelanggaran
(kejahatan) akan disiksa Allah swt. karena Dia telah berjanji untuk melindungi
kehormatan Masjidil Haram, rumah Allah yang pertama untuk peribadatan manusia.
Apa arti ilhad (penyimpangan/penyelewengan) dan kejahatan dalam agama?
Ada
tiga tingkat penyimpangan dan penyelewengan,
Yang
pertama kafir, yaitu yang menyangkut akidah seperti mengingkari wujud Allah
(syirik).
Ilhad
artinya sekuler, dan puncak sekuler ialah ateisme. Itulah kufur yang
sebenarnya.
Yang
kedua ialah fasik, yaitu melakukan perbuatan terlarang seperti berzina, berjudi,
minum-minuman keras, dan Iainlain.
Yang
ketiga zalim, yaitu menghakimi perkara antara dua pihak dengan tidak adil,
merampas hak orang lain, dan Iainlain.
Jadi,
bila suatu pemerintahan membiarkan rakyatnya berzina, berjudi, minum-minuman
keras, melakukan riba tanpa ada sanksi (tindakan hukum), pemerintahan seperti
itu adalah pemerintahan sekuler.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement