-->

Berqurban Atas Nama Almarhum, bolehkah

Berqurban Atas Nama Almarhum, bolehkah
Berqurban Atas Nama Almarhum, bolehkah




Sebenarnya berqurban adalah disyariatkan bagi yang masih hidup. Berqurban adalah salah satu hal wajib yang harus dilakukan ketika hari Raya Idul Adha tiba. Melaksanakan qurban adalah bagi yang sudah mampu. Ini merupakan salah satu ajaran Islam sebagai penghormatan terhadap Nabi Ismail yang rela dan ikhlas menjalankan perintah Allah.
Namun ada 3 penjelasan yang berkaitan dengan berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Penjelasan ini akan memperjelas keragu-raguan kita selama ini.
Pertama seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Ini merupakan niat dari orang yang masih hidup. Namun juga bisa dengan ditambahkan dengan orang yang sudah meninggal. Jadi satu hewan kurban yang biasanya berupa sapi dengan mengatasnamakan orang yang masih hidup dan orang yang sudah meningal. Hal ini didukung oleh Rasulullah yang pernah berkurban atas nama dirinya, keluarganya dan diantara keluarganya itu ada yang sudah meninggal.
Kedua, berqurban atas nama almarhum karena menjalankan wasiat dari almarhum semasa hidupnya. Ini wajib dilakukan bagi yang mampu.
Yang ketiga adalah berqurban atas nama almarhum yaitu almarhum orang tua masih bisa dilakukan dengan niat untuk sedekah.
Namun pada intinya tidak diperbolehkan berqurban atas nama almarhum sendiri, apalagi masih meninggal di tahun pertama. Artinya satu kurban satu nama almarhum. Karena berqurban adalah bagi yang masih hidup.
Berqurban atas nama almarhum diperbolehkan bagi mereka yang mau iuran untuk hewan kurban sapi yang bisa diatasnamakan lebih dari satu orang dan salah satunya adalah nama orang yang sudah meninggal.
berqurban atas nama almarhum ini juga didukung dengan dalil yang berisi, “…. Mengkhususkan kurban untuk atas nama orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya Nabi SAW tidak pernah mengkhususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia.”
Berqurban atas nama almarhum tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Namun jika niatnya adalah untuk sedekah, hal itu masih bisa dilakukan. Namun tidak boeh berkali-kali karena memang berqurban itu untuk orang yang masih hidup. 

Advertisement