-->

Bolehkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran

Bolehkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran
Bolehkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran


Bolehkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran?

Pertanyaan:
Bolehkah melimpahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang lain?

Jawab:
Ada sebagian ulama membenarkannya, dan sebagian besar menolak. Yang menolak (tidak membenarkan) berdalil bahwa tidak ada yang bersanad baik yang membolehkan. Adapun hadits RasuluUah, "Paling pantas bagi kamu memperoleh upah ialah dengan mengajar kitab Al-Qur'an." Yang dimaksud untuk ruqyah.

Para sahabat RasuluUah maupun para tabi'in tidak ada yang melakukannya, yaitu menghadiahkan pahala membaca Al- Qur'an kecuali kepada kedua orang tua sendiri dan tidak kepada orang lain.

Allah berfirman,

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan kepadanya. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna." (an- Najm: 39-41)

Ayat ini tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat dari amal perbuatan orang lain kecuali kedua orang tuanya.
RasuluUah saw. bersabda,
"Jika anak Adam wajat, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu, sedekah yang terus berjalan (hasilnya) atau ilmunya yang tetap terns dimanfaatkan orang atau anak kandung yang mendoakannya."

Anak adalah hasil upaya orang tua. Membaca Al-Qur'an merupakan suatu ibadah, dan pengamalannya tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Beribadah tidak boleh memungut hasil mated.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement