Memilih yang Mubah
Pertanyaan:
Semua
yang halal adalah mubah (boleh), Apakah kita bebas melakukannya atau terikat
dan terbatas?
Jawab:
Banyak
yang Allah tidak batasi untuk manusia melakukannya. Seseorang boleh memilih
warna pakaian, boleh menentukan macam makanan yang sesuai seleranya, dan
pilihan lain yang halal. Allah menyerahkan sepenuhnya kepada manusia dari
seluruh karunia pemberian-Nya.
Seorang
ayah memberi uang pada anaknya. Uang itu bisa dibelanjakan buku, bisa untuk
membeli makanan atau bisa untuk membeli pisau, atau alat lain yang dipergunakan
untuk mengganggu orang lain.
Ukuran
pilihan terhadap yang mubah adalah bergantung penggunaannya. Apakah akan
bermanfaat untuk dirinya atau orang lain. Apakah mudharat untuk dirinya atau
orang lain. Atau, apakah punya manfaat atau mudharat untuk alam lingkungannya.
Untuk kedua macam penggunaan itu, dia bebas memilih. Tetapi akibat dari penggunaan
atas pilihannya itu tidak bisa dipikulkan pada orang lain.
Memilih
dari hal-hal yang mubah, tidak bisa bersifat israaf, tabzir, dan
bermewah-mewah. Sebab, menghambur-hamburkan {israaf) dalam hal yang
mubah pun merupakan salah satu dosa besar (kabaair). Begitu pula
dengan tabzir dan bermewah-mewah, merupakan penyakit hati yang
ditimbulkan karena senang menghamburkan harta karunia Allah.
Memuaskan
nafsu syahwat bukanlah tujuan ajaran Islam. Islam suka kepada mereka yang
menghemat dalam memperturutkan tuntutan nafsu. Misalnya, dalam berwudhu,
dilarang menggunakan air berlebihan {israaf) walaupun di tengah laut
sekalipun.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement